NAWACITAPOST.COM - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam konferensi yang diadakan secara berani melalui Zoom bersama Pengadilan Negeri Buntok dan Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kamis (26/02).
Persidangan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut mengagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) oleh penasihat Hukum atas tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kegiatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Muara Teweh, Ananda Ivena Arthemishia, hadir melakukan pendampingan guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama proses berlangsung.
Pendampingan yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan-undangan, sekaligus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Kalapas Padangsidimpuan Dampingi Kabid Pelayanan dan Pembinaan dalam Safari Ramadhan
Dalam konferensi tersebut, Penasihat Hukum menyampaikan pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan tetap pada tuntutan sebelumnya. Majelis Hakim kemudian mengadakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Jumat, 27 Februari 2026, serta memberikan kesempatan kepada orang tua ABH untuk hadir memberikan keterangan.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap tahapan proses peradilan anak merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak.
“Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan proses peradilan anak berjalan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Pendampingan dilakukan untuk menjamin hak-hak anak terpenuhi serta memberikan rekomendasi tujuan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan dan fakta,” ujar M. Ading Saidhy.
Baca Juga: Kolaborasi Penguatan Kompetensi, Kalapas Kotanopan Hadiri Pembukaan Latsar CPNS Angkatan IV
Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana anak. Bapas Muara Teweh akan terus melaksanakan pendampingan hingga tahapan pembacaan kesimpulan sebagai bagian dari dukungan terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak yang berfokus pada pelatihan dan reintegrasi sosial.
(Humas Bapas Muara Teweh)