Minggu, 19 Juli 2026

Akui PT Agrinas Palma Nusantara Diduga Tak Miliki IUP Dan HGU Kelola Kebun Sawit Kawasan Hutan Sitaan Satgas PKH Eks PT Torganda Di Rokan Hulu

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Jumat, 20 Februari 2026 | 05:30 WIB
Foto Manager PT Agrinas Palma Nusantara Regional IV Riau Kebun Rantau Hilarius Manurung Saat Menjawab Wartawan di Kantor Perusahaan Eks PT Torganda  (NAWACITAPOST.COM)
Foto Manager PT Agrinas Palma Nusantara Regional IV Riau Kebun Rantau Hilarius Manurung Saat Menjawab Wartawan di Kantor Perusahaan Eks PT Torganda (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM  - ROKAN HULU - PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Regional IV Riau Kebun Rantau Kasai, kini menjadi pengelola beberapa Perkebunan Kelapa Sawit yang masih dalam kawasan hutan, eks PT. Torganda, PT.Torus Ganda Dan PT. Togus Gopas.
 
Tiga Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada 4 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik pengusaha almarhum DL Sitorus yang mengelola PT Agrinas Palma Nusantara Regional IV Riau Kebun Rantau Kasai tersebut, penyerahan dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP-BUMN) Kita Masyarakat Indonesia.
 
Penyerahan pengelolaannya, setelah dipasang plang penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 5 Tahun 2025 yang dibentuk untuk menertibkan kegiatan perkebunan, pertambangan, dan industri yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan hutan.
 
 
Dihimpun media ini, adapun Perkebunan Kelapa Sawit tersebut yakni, Batang Kumu 1, 1 PKS, Batang Kumu 2, Karya Perdana, 1 PKS, Perkebunan Rantau Kasai, 1 PKS (PT. Torganda) yang berada di wilayah Desa Tambusai Utara, Kacamatan Tambusai Utara. Kemudian Perkebunan Tambusai Timur (Tamtim), 1 PKS (PT. Torus Ganda), Perkebunan Sumber Maju, TKD, Mitra Ganda, Tenda Biru (PT Togus Gopas), di wilayah Desa Tambusai Timur , Desa Lubuk Soting, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
 
Sementara itu, di Perkebunan Kelapa Sawit eks PT Torganda Wilayah Riau di Kabupaten Rokan Hulu ini, juga terdapat beberapa pola KKPA, Kelompok Petani di beberapa desa yang bekerja sama sejak awal perusahaan itu dibangun Diantaranya, Kelompok Tani Siaga Makmur (KTSM), Kelompok Tani Sumber Maju bekerja sama di areal Perkebunan Sawit PT Togus Gopas, Koperasi Tani Tambusai PT. Torus Ganda di wilayah Desa Tambusai Timur, Desa Lubuk Soting, Kecamatan Tambusai.
 
“Di beberapa kebun PT Torganda desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, bekerja sama dengan KKPA Rantau Kasai, Koperasi Petani Mahato Bersatu, KKPA Karya Perdana, Koperasi Petani Sawit Karya Bakti dan kelompok petani sawit lainnya,” ungkap beberapa warga Anggota KKPA dan Kelompok Petaninya 
 
 
Selain itu, ada ribuan karyawan eks PT Torganda, PT Torus Ganda dan Eks PT Togus Gopas juga menjadi korban, yang mana hak - hak pesangon mereka selama bekerja sebagai pemanen dan kerja lain di perusahaan eks PT Torganda wilayah Riau yang berkantor langsung di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara itu, belum jelas hingga saat ini, setelah ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal, karena efesiensi pada akhir Tahun 2023 lalu.
 
"Kami sudah bekerja ada 25 tahun, 20 tahun, 15 Tahun, 10 tahun , 5 tahun di perusahaan tersebut pak, tentu kami menuntut hak - hak pesangon selama kami bekerja, kalau PT Agrinas Palma Nusantara yang mengelola perusahaan eks PT Torganda Wilayah Riau itu. Terkait pekerjaan saat ini sistem kerja pemanen buah kelapa sawit nya, bukan lagi harian, tetapi borongan menghitung gajinya pertandan, dan sudah sejak awal tahun 2024 lalu," kata berapa karyawan orang di saat mereka aksi aksi di Kantor DPRD Rokan Hulu tahun 2025 belum lama ini 
 
Tidak hanya itu, konflik agraria, bahkan pengrusakan dan pembakaran Pos jaga juga sudah mulai ada di areal Perkebunan Kelapa Sawit Kebun Rantau Kasai eks PT Torganda yang berada di wilayah Desa Tambusai Utara, di areal yang saat ini dikelola oleh anak kemanakan suku Melayu Rantau Kasai yang tergabung di PT Rantau Kasai Group (RKG) saat ini sudah menguasai dengan luas kurang lebih 6.065 hektar.
 
Yang dikelola tersebut, aral afdeling 1/7 2/6 3/4 8 10 diperkirakan kurang lebih, 6.065 hektar dikuasai oleh PT.Rantau Kasai Group (RKG) Kebun Rantau Kasai, PT Torganda, di wilayah Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
 
Kepada wartawan Manajer PT. Agrinas Palma Nusantara Regional IV Kebun Rantau Kasai Hilarius Manurung mengatakan, terkait dengan peristiwa pengerusakan dan pembakaran Pos jaga tersebut, benar ada , karena lokasi yang ada pos-pos tersebut masih areal PT APN Regional IV Kebun Rantau Kasai, setelah perusahaan itu mengelola, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 5 Tahun 2025 setelah penertiban oleh Satuan Tugas Satgas PKH.
 
'Peristiwa penertiban pos-pos yang diduga didirikan tanpa izin itu, juga untuk mengatisipasi dugaan terjadinya pencurian buah kelapa sawit, dan pengerusakan sawit seperti yang sudah terjadi, karena pos-pos yang dimaksud berada di Wilayah PT Agrinas Palma Nusantara Regional IV Kebun Rantau Kasai. Tentang dugaan pencurian dan pengerusakan kelapa sawit tersebut, sudah kami laporkan di Polres Rokan Hulu, mudah-mudahan proses nya lebih cepat ditindaklanjuti, kami percaya Polres Rohul berkomentar,”kata Hilarus Manurung.
 
Selanjutnya, adapun Perkebunan Kelapa Sawit eks PT Torganda Wilayah Riau yang saat ini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara Regional IV Riau setelah menerima penyerahan dari Satgas PKH dan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) tersebut yakni, Perkebunan Rantau Kasai, Batang Kumu 1, Batang Kumu 2, Karya Perdana (PT. Torganda) yang berada di wilayah Desa Tambusai Utara, Kacamatan Tambusai Utara. Perkebunan Tambusai Timur (Tamtim) (PT. Torus Ganda), Perkebunan PT Togus Gopas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
 
Menjawab pertanyaan wawancara wartawan, terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT APN khususnya wilayah Kabupaten Rokan Hulu di areal Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelolanya saat ini dan juga mengenai hak-hak pesangon karyawan eks PT Torganda Wilayah Riau, Manajer PT APN Regional IV Kebun Rantau mengatakan, dalam pengurusan, karena perusahaan yang dipimpinnya tersebut ada Punya Negara Perusahaan BP BUMN.
 
"Untuk IUP dan HGU dalam pengurusan. Kalau tentang hak-hak pesangon karyawan eks PT Torganda Wilayah Riau tersebut, pihak Manajemen PT APN Regional IV akan berupaya hingga ada keputusan pengadilan kedepannya." tuturnya.
 
"Kebun Plasma 20 Persen berdasarkan undang-undang, dari 11.600 hektar kebun Rantau Kasai PT Torganda, manajemen PT APN Regional IV Riau resmi kita serahkan melalui Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) Luhak Tambusai." Pungkasnya..
 
Perlu diketahui, berdasarkan data Dinas Peternakan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Disnakbun Pemkab Rohul), Perusahaan PT Torganda Wilayah Riau yang mengelola perkebunan kelapa sawit tersebut, juga hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) selama beroperasi.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini