NAWACITAPOST.COM - Pengadilan Tinggi Palangka Raya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan penguatan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Rabu, 02 Februari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh, sebagai bagian dari upaya menyamakan persepsi dan kesiapan pelaksanaan ketentuan baru dalam sistem peradilan pidana.
Dalam kegiatan tersebut, materi utama disampaikan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus. Ia memaparkan secara komprehensif konsep pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk alternatif pemidanaan yang berorientasi pada rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta pengurangan dampak negatif pemidanaan penjara.
Baca Juga: Bangun Dialog Dua Arah, Lapas Kelas IIA Manado Gelar Tatap Muka Bersama WBP
Menurutnya, keberhasilan implementasi kedua jenis pidana ini sangat bergantung pada peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan dan sinergi antar aparat penegak hukum.
Theo Adrianus menjelaskan bahwa pidana kerja sosial menempatkan terpidana untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dengan pengawasan yang terstruktur. Sementara itu, pidana pengawasan menekankan pada pembinaan dan pengendalian perilaku terpidana di tengah masyarakat dalam jangka waktu tertentu.
“Bapas memiliki peran strategis sebagai pelaksana pembimbingan dan pengawasan, sehingga diperlukan kesiapan sumber daya manusia serta pemahaman yang utuh terhadap regulasi KUHP baru,” ujarnya.
Baca Juga: Satukan Komitmen Integritas, Jajaran Lapas Muara Teweh Teken Pakta Integritas
Bapas Kelas II Muara Teweh mengikuti kegiatan ini secara daring dengan penuh antusias. Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bapas Muara Teweh dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan guna mendukung pelaksanaan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan, sesuai dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai bekal awal dalam menghadapi penerapan KUHP baru.
“Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait mekanisme pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Hal ini menjadi landasan bagi Bapas Muara Teweh untuk mempersiapkan diri, baik dari sisi teknis maupun koordinasi lintas sektor,” ungkapnya.
Baca Juga: Media JJ Promotion Dominasi Reklame di Taman Median Jalan Surabaya
Ia menambahkan bahwa Bapas Muara Teweh siap mendukung penuh kebijakan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam rangka implementasi KUHP baru.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan secara profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” tutup M. Ading Saidhy.