Minggu, 19 Juli 2026

Media JJ Promotion Dominasi Reklame di Taman Median Jalan Surabaya

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 4 Februari 2026 | 02:31 WIB

NAWACITAPOST.COM - Saat ini mulai marak taman median jalan di Surabaya dipenuhi materi reklame. Kondisi ini mulai terlihat sekitar akhir 2025. Informasi yang berhasil digali media ini, PT Adhi Kartika Jaya atau JJ Promotion menjadi pemain utama.

JJ Promotion diduga mendominasi pemasangan reklame di titik setiap taman median jalan Surabaya. Informasinya, biro reklame ini berani membayar lebih sehingga dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemkot Surabaya.

Salah satunya adalah sanggup membiayai perawatan taman yang dijadikan lokasi pemasangan. Nilai perawatan ini konon lebih mahal dari nilai sewa dan pajak reklame itu sendiri.

Bahkan informasi yang berhasil digali, selain menyanggupi nilai perawatan taman juga Pemkot Surabaya mensyaratkan kesanggupan membayar CSR yang telah ditentukan.

Diperbolehkannya taman median jalan menjadi titik reklame tersebut tidak menyalahi aturan. Sebagaimana Perwali 73/2025 tentang penyelenggaraan reklame yang disahkan sejak 8 Desember 2025, taman median jalan di Surabaya bisa menjadi titik reklame.

Saat ini, sejumlah titik lokasi taman median jalan sudah dijejali reklame. Tidak saja mengusik keberadaan jalur hijau taman di ruas jalan Surabaya, namun dari estetika kota juga berpengaruh.

Berbeda dengan era Wali Kota Surabaya sebelumnya, taman dulu steril dari reklame. Hanya untuk tanaman. Kini 2026 ini ada Perwali baru yang membolehkan taman jadi titik reklame.

Namun dalam aturannya meski bisa untuk titik reklame tapi tetap harus mengutamakan estetika kota. Tidak sekedar memasang reklame tapi diatur jarak, posisi, dan jumlah titik reklame dalam satu taman.

Titik-titik yang saat ini dipasangi reklame JJ Promotion adalah Jl A Yani Frontage Barat, Jl Mayjen Yono Soewoyo. Kemudian Jl Soekarno MERR, Jl Kertajaya, hingga Jl Menganti, dan ruas jalan lain.

Perwali Baru

Dijadikannya taman median jalan menjadi titik reklame sudah di atur dalam Perwali 73/2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perwali ini sudah resmi berlaku awal Desember 2025. Perwali baru itu disosialisasikan kepada 57 biro dan agency reklame di Kota Surabaya.

"Kami sosialisasikan bahwa taman median jalan dan fasilitas Pemkot bisa untuk titik reklame. Ini tidak menyalahi aturan karena sudah ada Perwali 73/2025," kata Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Ekkie Noorisma.

Kebutuhan belanja daerah yang saban tahun bertambah, biaya pembangunan makin meningkat, program beasiswa juga makin diakomodasi menjadi latar belakang.

Pemkot harus terus berinovasi dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun pemasangan reklame-reklame ini harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. "Tidak menghilangkan aspek estetika keindahan kota. Tidak asal tancap di taman," katanya.

Rusdianto Sesung, ahli Hukum yang dihadirkan Pemkot Surabaya dalam sosialisasi menyebutkan ada syarat dalam pemasangan titik reklame di taman.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini