"Harus menjamin keamanan aset taman dan bisa memberi kontribusi pada pembangunan kota. Misal kalau taman ya menanggung dan merawat taman," kata Sesung.
Bagaimana dengan nasib dan masa depan titik persil di ruang kota yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik dan fungsi sosial ruang kota?
Apakah kebijakan baru ini benar-benar mengutamakan hajat hidup masyarakat, atau justru menunjukkan keberpihakan pada kepentingan tertentu? ***