NAWACITAPOST.COM - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh, dengan dukungan Peserta Magang Nasional Kementerian Ketenagakerjaan melalui program MagangHub, melaksanakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan untuk mengikuti Program Reintegrasi Sosial di Lapas Kelas IIB Muara Teweh pada Selasa (06/02/2026).
Kegiatan Litmas ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pembinaan serta penilaian kelayakan WBP untuk memperoleh hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun program reintegrasi sosial lainnya.
Melalui Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan menggali data dan informasi secara komprehensif terkait latar belakang pribadi, kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta kesiapan WBP dalam menjalani proses reintegrasi ke masyarakat.
Pelaksanaan Litmas dilakukan melalui metode wawancara langsung dengan WBP, pengumpulan data administratif, serta koordinasi dengan petugas pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
Dalam kegiatan tersebut, Peserta Magang Kemnaker MagangHub turut membantu Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses pengumpulan data pendukung dan administrasi Litmas, sesuai dengan tugas dan pendampingan yang diberikan.
Selain melaksanakan kegiatan Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muara Teweh juga memberikan pelayanan wajib lapor bagi klien Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh.
Kegiatan wajib lapor ini merupakan salah satu kewajiban klien Bapas sebagai bentuk pengawasan, pemantauan perkembangan, serta pertanggungjawaban klien kepada Bapas Kelas II Muara Teweh dalam masa pembimbingan.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa pelaksanaan Litmas dan pelayanan wajib lapor merupakan bagian dari komitmen Bapas dalam menghadirkan layanan pembimbingan kemasyarakatan yang profesional dan berkelanjutan.
“Penelitian Kemasyarakatan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa Warga Binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi benar-benar siap kembali ke masyarakat. Sementara itu, pelayanan wajib lapor di Bapas menjadi sarana pengawasan dan pembimbingan agar klien tetap berada dalam koridor hukum,” ujar M. Ading Saidhy.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterlibatan peserta magang juga menjadi bentuk kolaborasi dalam mendukung kelancaran tugas pembimbingan kemasyarakatan.