NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua, Japaruddin Ritonga didampingi Kasubsi AO,James Naibaho menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kegiatan ini juga membahas tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Polres Tapanuli Selatan, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Tapanuli Selatan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan aparat penegak hukum, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beserta Wakil Ketua, Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, para jaksa, serta instansi terkait.
Baca Juga: Rajut Harapan dari Balik Tembok, WBP Perempuan Lapas Muara Teweh Bangun Kemandirian dan Masa Depan
Forum diskusi ini menjadi sarana strategis dalam rangka memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta mengantisipasi dinamika penerapan hukum pidana pada masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baruu.
Adapun tujuan kegiatan ini, untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, terintegrasi, dan berkeadilan di wilayah hukum Tapanuli Selatan.
(Humas Lagunta)