NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada 21 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh dalam sebuah kegiatan yang berlangsung khidmat di lingkungan Lapas Muara Teweh. Kamis, 25 Desember 2025.
Kalapas Muara Teweh (Halasson Sinaga) menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta mematuhi seluruh peraturan selama menjalani masa pembinaan. Remisi juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Kado Natal 2025, 39 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Dapat Remisi Khusus Natal
“Remisi Khusus Natal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Kepala Lapas dalam sambutannya.
Sebanyak 21 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal dengan besaran pengurangan masa pidana yang bervariasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta berkelakuan baik.
Baca Juga: Sepuluh Hari Posko Natal Bandara Internasional Juanda Layani 430, 540 Penumpang
Kegiatan penyerahan remisi ini berlangsung dengan tertib dan penuh rasa syukur, serta menjadi bagian dari rangkaian perayaan Natal di Lapas Muara Teweh.
Melalui momentum Natal 2025 ini, diharapkan nilai-nilai kedamaian, pengharapan, dan kasih dapat terus tumbuh dalam proses pembinaan warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
(Humas Lapas Muara Teweh)