NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 39 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, dalam rangka Hari Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025).
Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana atau warga binaan yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit mengatakan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif seperti.
Baca Juga: Sepuluh Hari Posko Natal Bandara Internasional Juanda Layani 430, 540 Penumpang
Syarat dan kriteria tersebut antara lain: berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.
Pemberian remisi kepada warna binaan tersebut, sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yaitu : Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal 2025 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025 Kepada Anak Binaan.
“Penyerahan SK Remisi Khusus bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, diberikan secara simbolis kepada 2 perwakilan warga binaan,” tambah Kalapas.
Baca Juga: Josiah Michael Kecam Demo Buruh Tutup Jalan di Malam Natal: Cederai Toleransi Surabaya
Pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum dan juga merupakan salah satu hak warga binaan serta sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik, sehingga saat mereka kembali ke masyarakat kelak mampu berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
(Humas Lapasid)