Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Indonesia Jadi Pemegang Saham Terbesar PT Vale Indonesia

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 26 Februari 2024 | 20:02 WIB
Menko Marves,  Luhut B. Pandjaitan.  (Foto: Kemenko Marves )
Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan. (Foto: Kemenko Marves )

NAWACITAPOST.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan hadir dalam Penandatangan Dokumen Transaksi Akuisisi 14% PT Vale Indonesia oleh MIND ID pada Senin (26/2) di Jakarta yang menjadikan Pemerintah Indonesia pemegang saham terbesar PT. Vale Indonesia.

“Saya kira hari ini adalah hari yang penting karena akan menandai Pemerintah Indonesia melalui MIND ID menjadi Pemegang Saham terbesar PT Vale Indonesia. Hal tersebut akan menjadi satu hal yang penting dalam program hilirisasi nikel Indonesia kedepannya, terutama untuk mensuplai produk turunan nikel kepada pasar Eropa dan IRA-Amerika Serikat,” ungkap Menko Luhut.
 
PT Vale Indonesia adalah salah satu perusahaan dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia dan juga memiliki pengelolaan ESG yang baik.

Baca Juga: Menko Luhut Sebut International and Indonesia CCS Forum 2024 Bukti Kuat Komitmen Indonesia dalam Pengelolaan Lingkungan

Menko Luhut menggarisbawahi, meskipun sudah dikelola dengan ESG yang baik, namun saya lihat program hilirisasinya masih tertinggal jauh dibandingkan yang lainnya.

“Oleh karena itu, saya minta nanti MIND ID dan Kementerian ESDM dapat memastikan bahwa pengembangan hilirisasinya bisa jalan secara menguntungkan. Ini harus ada dalam kewajiban IUPK nya,” tambah Menko Luhut.

Menko Luhut juga mengingatkan terkait permasalahan yang belum terselesaikan yakni terkait permohonan perizinan. “Terakhir, saya minta perizinan-perizinan yang masih belum selesai, terutama IUPK, bisa segera dikeluarkan pada minggu ini, sehingga proses transaksi akuisisi ini bisa dituntaskan segera,” tutup Menko Luhut.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini