NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kanwil Ditjenpas Sumut melaksanakan razia insidentil di blok hunian warga binaan. Selasa, 16 Desember 2025.
Dengan beranggotakan 14 (empat belas) orang personil, penggeledahan ini dipimpin oleh Kalapas Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib dan didampingi Satops Patnal, Rupam Malam dan CPNS, melaksanakan Penggeledahan atau razia insidentil pada Blok A.H Nasution (Kamar III) dan Blok Saharjo (Kamar XI).
Pada pelaksanaannya, seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Baca Juga: Perihal TNKB Operasional Jadi Warna Putih, Dua Pernyataan Berbeda Keluar dari KP2KP Nganjuk
Adapun hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa: Pisau cukur 7 buah, Mancis 12 buah, Jarum 1 buah, Sendok Besi 5 buah, Paku 4 buah, Gunting Kuku 1 buah, Botol Kaca 4 buah, dan Pinset 3 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Kalapas mengatakan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Baca Juga: Proyek Alun-Alun Sidoarjo Molor, Bupati Subandi Beri Peringatan Keras
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)