Sabtu, 13 Juni 2026

Lapas Gunungtua Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Padang Lawas Utara

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 28 November 2025 | 11:16 WIB
Kalapas Gunungtua Saat Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara
Kalapas Gunungtua Saat Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Kamis (27/11/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kejari Padang Lawas Utara ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain; Kejari Padang Lawas Utara, PN Padangsidimpuan, Lapas Gunungtua, Polsek Padang Bolak dan Puskesmas Gunungtua.

Pemusnahan barang bukti diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan perwakilan tamu undangan.

Baca Juga: Inspektorat Nganjuk Jadi Konsultan Proyek TPT Desa Ngepung, Ini Penjelasan Inspektur

Kemudian, barang bukti dihancurkan dengan berbagai metode, seperti pemusnahan obat-obatan terlarang dan narkotika, menghancurkan mesin judi menggunakan palu dan pembakaran barang barang bukti lainnya.

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kewenangan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara sebagai Eksekutor untuk memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalah gunakan. Pemusnahan barang bukti secara bersama-sama juga menjadi bukti sinergi antar APH.

Kepala Lapas Gunungtua, Sahat Bangun menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Lapas Gunungtua dalam mendukung langkah-langkah hukum dan koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Dukung Kemandirian, Dapur UMKM Lapas Amuntai Luncurkan Olahan Makaroni

"Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bukti barang tidak disalahgunakan serta menegaskan komitmen bersama antar APH di wilayah hukum Gunungtua", ujar Kalapas.

(Humas Lagunta)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini