Kamis, 4 Juni 2026

Mengungkap Isi Perpres Publisher Rights

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 21 Februari 2024 | 21:16 WIB
Jokowi hadiri Hari Pers Nasional
Jokowi hadiri Hari Pers Nasional

NAWACITAPOST.COM - Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) pada Selasa (20/2/2024). Perpres ini bertujuan untuk menciptakan jurnalisme berkualitas di Indonesia serta menjauhkan dari konten negatif.

Jokowi menyatakan bahwa Perpres Publisher Rights tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers, melainkan untuk memastikan keberlanjutan media nasional sekaligus keadilan antara perusahaan pers dan platform digital.

Perpres ini merupakan hasil dari wacana yang diusulkan sejak tiga tahun lalu dalam puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara.

Baca Juga: Prof Siti Zuhro: Ketua KPU Hasyim Asy‘ari Harus Mundur atau Dipecat

Isi dari Perpres Publisher Rights ini antara lain mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Peraturan ini juga mengatur perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan digital dengan perusahaan pers, komite, dan pendanaan.

Perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Hal itu dapat dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah, seperti tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai undang-undang pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

Baca Juga: Prabowo Bakal Bentuk Kemenko Baru untuk Program Makan Siang dan Susu Gratis

Mereka juga harus memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers. Kemudian, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Perpres ini juga menetapkan bahwa Dewan Pers akan membentuk komite yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital ke perusahaan pers.

Komite ini akan mengawasi dan memastikan kewajiban perusahaan digital, merekomendasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika ke menteri, dan menjadi penengah sengketa antara perusahaan digital dan perusahaan pers.

Baca Juga: Ketum Persis: Kecurangan dan Hoaks adalah Musuh Bersama

Komite ini terdiri dari wakil Dewan Pers di luar perusahaan pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan pakar layanan digital yang tidak terafiliasi perusahaan terkait.

Melalui Perpres Publisher Rights ini, pemerintah berharap dapat menata ekosistem bisnis perusahaan digital yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan hubungan dengan perusahaan pers.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini