Perpu baru juga dapat mencakup ketentuan-ketentuan yang lebih kuat dalam melindungi jurnalis dan media dari tekanan atau intervensi yang tidak semestinya, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta. Hal ini penting untuk menjaga independensi dan integritas profesi jurnalistik.
Dengan menciptakan kerangka hukum yang lebih kondusif, perpu baru dapat memberikan insentif bagi inovasi dan pertumbuhan industri pers, termasuk media start up. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih dinamis dan kompetitif bagi pelaku industri pers di Indonesia.
Dengan demikian, penerbitan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers dapat menjadi langkah penting dalam menata ulang kehidupan pers di Indonesia agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman.
Oleh karena itu, forum rapat kerja nasional SMSI yang memenuhi Aula Hotel Candi Bentar Ancol mengajukan permintaan kepada Presiden:
Pertama, membuat perpres baru atau memperbarui UU IT dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital.
Kedua, mengatur kembali kehidupan masyarakat pers dengan menerbitkan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers. ***
Artikel Terkait
Rapimnas SMSI 2023 Dipersiapkan
Humas SMSI DKI Hadiri Acara Puluhan Eks Residivis Bergabung dengan TQN Pontren Suryalaya
Pj Bupati Bekasi dan Ramdan Berharap Rapimnas SMSI Lahirkan Program yang Memajukan Bangsa
Rapimnas 2023, SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai
Lai Ching te terpilih menjadi Presiden Taiwan, Ketum SMSI harap kerjasama dengan pemerintah Taiwan ditingkatkan
SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya dalam Menjaga Independensi Media dan Kedamaian Pemilu