Minggu, 19 Juli 2026

Prabowo-Gibran Klaim Menang Pilpres 2024, Mahfud MD Ingatkan Potensi Pemilu Ulang

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Minggu, 18 Februari 2024 | 03:13 WIB
Mahfud MD, Cawapres nomor urut 3 pasangan Ganjar Pranowo (Istimewa)
Mahfud MD, Cawapres nomor urut 3 pasangan Ganjar Pranowo (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Paslon Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran mengklaim bahwa pihaknya telah memenangkan Pilpres 2024 berdasarkan hasil Quick Count.

Di sisi lain Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengingatkan, jika pelaksanaan pemilu bisa saja diulang. Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD di fakultas kedokteran Universitas Indonesia Jakarta Pusat pada Sabtu 17 Februari 2024.

Mahfud MD menegaskan bahwa penggugat pemilu di MK tidak selalu kalah, jika MK menemukan adanya bukti pelanggaran maka Pihak yang menang akan didiskualifikasi dan memerintahkan Pemilu diulang.

Baca Juga: Data Masuk 66 Persen, Prabowo-Gibran Unggul di Real Count KPU

Ia kemudian mencontohkan saat dirinya menjadi ketua MK. Mahfud mengatakan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu.

Dari bukti tersebut MK berwenang untuk mengulang pelaksanaan Pemilu.

Ia mencontohkan kasus Khofifah Indar Parawansa yang dinyatakan kalah dari Sukarwo. Hasil Pilkada itu kemudian dibawa ke MK yang memperoleh keputusan pembatalan kemenangan Sukarwo.

Baca Juga: Ngantuk Selesaikan Tungsura, Petugas KPPS Kecelakaan dan Meninggal

Mahfud mengatakan contoh sengketa Pemilu itu telah menjadi yurisprudensi atau keputusan dari hakim terdahulu, untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang.

"Terbukti itu secara sah dan meyakinkan, Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh," kata Mahfud.

"Sehingga, yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik, Jadi bisa Pemilu ulang," ujarnya.

 

Baca Juga: Kampanyekan Capres Lain, Edi Santoso Terancam Sanksi Tegas

Contoh kedua adalah hasil pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskualifikasi yang di bawahnya langsung naik.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini