Minggu, 19 Juli 2026

Prabowo-Gibran Klaim Menang Pilpres 2024, Mahfud MD Ingatkan Potensi Pemilu Ulang

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Minggu, 18 Februari 2024 | 03:13 WIB
Mahfud MD, Cawapres nomor urut 3 pasangan Ganjar Pranowo (Istimewa)
Mahfud MD, Cawapres nomor urut 3 pasangan Ganjar Pranowo (Istimewa)

Contoh berikutnya adalah hasil pilkada Kota Waringin Barat. "Sama dengan bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah daerah tertentu, Desa tertentu dan sebagainya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa untuk pertama kali istilah TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) itu muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia tahun 2008, ketika MK memutus sengketa Pilgup antara Khofifah dan Sukarwo.

Baca Juga: Menarik! 3 Caleg beda Partai dalam Satu Amplop. 'Diduga Money Politik'

"Saya waktu itu hakimnya, dan setelah menjadi dasar vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita," ungkap Mahfud.

Jadi menurutnya, ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu.

Jadi, lanjut Mahfud, ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga masuk di dalam peraturan perundang-undangan dan buktinya banyak Pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi.

Baca Juga: Caleg Surabaya Bahtiyar Rifai 'DIDUGA' Lakukan Money Politik

"Saya menangani ratusan kasus tentang ini, banyak, ada yang diulang beberapa ini ada yang dihitung ulang dan sebagainya, tergantung hakimnya punya bukti atau tidak," katanya.

"Kalau sudah punya bukti atau menerima bukti, hakimnya berani apa tidak," tegas Mahfud MD. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini