Contoh berikutnya adalah hasil pilkada Kota Waringin Barat. "Sama dengan bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah daerah tertentu, Desa tertentu dan sebagainya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa untuk pertama kali istilah TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) itu muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia tahun 2008, ketika MK memutus sengketa Pilgup antara Khofifah dan Sukarwo.
Baca Juga: Menarik! 3 Caleg beda Partai dalam Satu Amplop. 'Diduga Money Politik'
"Saya waktu itu hakimnya, dan setelah menjadi dasar vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita," ungkap Mahfud.
Jadi menurutnya, ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu.
Jadi, lanjut Mahfud, ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga masuk di dalam peraturan perundang-undangan dan buktinya banyak Pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi.
Baca Juga: Caleg Surabaya Bahtiyar Rifai 'DIDUGA' Lakukan Money Politik
"Saya menangani ratusan kasus tentang ini, banyak, ada yang diulang beberapa ini ada yang dihitung ulang dan sebagainya, tergantung hakimnya punya bukti atau tidak," katanya.
"Kalau sudah punya bukti atau menerima bukti, hakimnya berani apa tidak," tegas Mahfud MD. ***
Artikel Terkait
Caleg Surabaya Bahtiyar Rifai 'DIDUGA' Lakukan Money Politik
Menarik! 3 Caleg beda Partai dalam Satu Amplop. 'Diduga Money Politik'
Kampanyekan Capres Lain, Edi Santoso Terancam Sanksi Tegas
Ngantuk Selesaikan Tungsura, Petugas KPPS Kecelakaan dan Meninggal
Data Masuk 66 Persen, Prabowo-Gibran Unggul di Real Count KPU