Jakarta NAWACITA - Baru baru ini beredar petisi untuk tidak memperpanjang keberadaan organisasi masyarakat (ormas) Fron Pembela Islam (FPI). Petisi online itu meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak memperpanjang izin organisasi Front Pembela Islam (FPI). Izin organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI akan habis pada Juni 2019.
Petisi setop izin Front Pembela Islam (FPI) di lamanChange.org telah ditandatangani lebih dari 100 ribu orang pada Rabu (8/5) pagi.
Pembuat petisi, Ira Bisyir mengajak masyarakat untuk menolak perpanjangan izin organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.
Pada pukul 09.15 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani sebanyak 111.710 kali.
Petisi berjudul "Stop Ijin FPI" itu dibuat dua hari yang lalu. Ira menggalang petisi tersebut karena menilai FPI sebagai organisasi kelompok radikal.
Berikut mukadimah petisi tersebut:
Assalamualaikum. Salam sejahtera bagi kita semua.
Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka.
Karena organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.
Mohon sebar luaskan petisi ini, agar tercipta Indonesia yang aman dan damai.
Sejak digulirkan sehari yang lalu, Senin (6/5), petisi ini sudah diteken oleh 37.083 orang pada hari Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Beragam alasan mewarnai kolom komentar di lama petisi tersebut, diantaranya Titik Retnowati menuliskan alasan menandatangani petisi tersebut karena FPI dianggap selalu menimbulkan huru-hara. Alasan lainnya dari pendukung petisi itu menilai FPI tidak cocok di NKRI. Begitu juga Anita Mulyati menulis, FPI merusak citra dan nama agama Islam. “Saya orang Islam tidak setuju dengan tindak tanduk dan kegiatan FPI yang mempolitisikan agama Islam,” tulisnya.
Diketahui, status FPI terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri akan habis pada Juni 2019. Dalam situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT itu berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Ketua Umum FPI Sobri Lubis menanggapi petisi tersebut, ia menyebut pihak yang ingin status perpanjangan hukum Ormas FPI tak diperpanjang atau dicabut adalah orang-orang yang doyan maksiat.
"Mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan," kata Sobri.
Dia mengklaim banyak masyarakat yang justru ingin FPI bertambah kuat lantaran FPI tak kerap mengawal dan mendampingi masyarakat dari kerusakan-kerusakan yang ada saat ini.
Sementara Juru Bicara FPI Slamet Maarif menjelaskan organisasinya berstatus terdaftar di Kemendagri. Jika status itu berakhir, kata Slamet, maka pihaknya akan mendaftarkan kembali.
"Itu bukan izin tapi pendaftaran. Ya kami akan daftar kembali," kata Slamet yang juga Ketua Persaudaraan Alumni 212.
Slamet menilai alasan penolakan itu hanya fitnah murahan. Dia mengatakan fitnah tersebut selalu dipakai oleh pihak yang tidak mau mengakui peran FPI dalam kegiatan kemanusiaan lainnya.
"Suruh mereka belajar baca jangan jadi provokator," kata pria yang juga menjabat sebagai Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 19:20 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 19:15 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 17:59 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 17:54 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:29 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:18 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:44 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:21 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:13 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:08 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 17:56 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 14:52 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:05 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 11:28 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:14 WIB