NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh menerima dua orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum berdasarkan putusan diversi dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Senin, 10 November 2025.
Penerimaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi diberikan setelah kesepakatan antara anak, korban, orang tua, pembimbing kemasyarakatan, dan aparat penegak hukum, dengan pertimbangan bahwa proses pidana formal tidak selalu menjadi solusi terbaik bagi anak.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Lapas Rantauprapat Gelar Upacara Bendera
Dengan diterimanya AKOT tersebut, Bapas Kelas II Muara Teweh akan menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan selama masa pelaksanaan kesepakatan diversi.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa proses penerimaan AKOT ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemasyarakatan dalam mendukung pendekatan yang lebih humanis dan edukatif. “Diversi adalah solusi alternatif yang menghindarkan anak dari proses hukum berlarut-larut, dan kami siap menjalankan pembimbingan sesuai dengan rencana yang telah disepakati,” ujarnya.
Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan akan mendampingi anak dalam menjalankan kewajiban sesuai hasil diversi, termasuk pembinaan kepribadian, konseling, dan pemulihan hubungan sosial. Pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan anak menjalankan proses pembimbingan secara konsisten.
Baca Juga: Musim Hujan, DPRD Surabaya Desak BPBD dan DLH Siaga Total
Dengan pelaksanaan diversi ini, diharapkan anak dapat kembali menjalani kehidupan sosial dengan lebih baik tanpa stigma, serta memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri. Bapas Muara Teweh terus berkomitmen menjadi mitra dalam pemulihan anak dan mendukung implementasi keadilan restoratif di wilayah kerjanya.
(Humas Bapas Muara Teweh)