Jakarta NAWACITA – Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno berencana melegalkan cantrang bila ia terpilih menjadi Wakil Presiden 2019. Diketahui bahwa saat ini pemerintah melarang nelayan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan di laut.
Menanggapi rencana pasalon capres nomor urut 02 tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti hanya diam saat dimintai tanggapan terkait rencana tersebut. Kemudian, terlontar dua kata dari mulutnya.
"Kasihan saja," kata Susi di Jakarta, Rabu (27/3).
Sekedar diketahui, Susi pernah mengatakan larangan cantrang sudah diembuskan sejak 2009. Saat itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta penggunaan cantrang harus disetop.
Namun larangan cantrang baru benar-benar memiliki payung hukum pada 2015, saat Susi menjabat menteri. Payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan ikut bersuara soal rencana melegalkan cantrang untuk nelayan menangkap ikan tersebut.
Luhut menjelaskan, bukan tanpa alasan pemerintah melarang nelayan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Cantrang dilarang digunakan agar tidak merusak ekosistem laut.
"Tidak sesederhana yang diomongin itu. Kita juga nggak mau legalin (cantrang) lantas rusak sekarang (ekosistem laut)," kata Luhut ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Meski begitu, menurut dia, pemerintah tidak anti dengan cantrang sebagai alat nelayan menyambung hidupnya. Luhut mengatakan pemerintah juga sedang melakukan kajian tentang penggunaan cantrang.
Bila nantinya didapatkan hasil bahwa cantrang bisa digunakan tanpa merusak ekosistem laut, maka cantrang bisa saja digunakan untuk nelayan menangkap ikan.
"Bisa saja nanti cantrang itu kita pakai kalau kita sudah ketemu solusinya," sebutnya.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 19:20 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 19:15 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 17:59 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 17:54 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:29 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:18 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:44 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:21 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:13 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:08 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 17:56 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 14:52 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:05 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 11:28 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:14 WIB