Rabu, 3 Juni 2026

Kapolri Ingatkan Netralitas Polri dalam Pemilu dengan 14 Larangan

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Senin, 25 Maret 2019 | 17:05 WIB
Jakarta NAWACITA - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan 14 larangan menjelang pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019. Kapolri meminta seluruh anggotanya agar tetap menjaga netralitas jelang Pemilu 2019.

Larangan-larangan itu disampaikan melalui surat telegram bernomor K/DEN-04/III/2019/DIVPROPAM tertanggal 20 Maret 2019 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah di Indonesia.

Dari sebanyak 14 larangan yang terantum dalam surat telegram tersebut diantaranya, dilarang menggunakan atau memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu.

Dalam imbauan tertulisnya, Tito menyampaikan, anggota Polri juga dilarang untuk foto dengan ciri khas dukungan untuk pasangan calon.

"Dilarang foto atau swafoto di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun jari membentuk huruf V yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri," ujar Tito dalam imbauan tertulisnya, Senin (25/3/2019).

Anggota Polri juga dilarang menghadiri dan menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan politik. Kecuali melaksanakan pengamanan yang didasari surat perintah tugas.

"Hindari tindakan yang kontra produktif dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri. Sebab, pelanggaran sekecil apapun dapat berdampak pada penurunan citra Polri," kata Tito.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, surat telegram Kapolri tersebut sifatnya mengingatkan agar seluruh anggota Polri menjaga netralitas dalam kontestasi pemilu.

"Mabes Polri selalu memberikan arahan ke anggota Polri untuk terus menjaga netralitas dalam setiap pentahapan pemilu termasuk pada pelaksanaan kampanye terbuka yang digelar dari tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April," kata Dedi di Jakarta, Minggu (24/3/2019).

Dedi menjelaskan, imbuan yang berupa larangan itu juga berlaku terhadap semua tahapan pemilu lainnya. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

"Bersama seluruh komponen mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan sejuk," ujarnya.

Sebanyak 14 larangan anggota Polri yang tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019:

1. Dilarang ikut membantu mendeklarasikan capres dan cawapres serta caleg.
2. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, capres dan cawapres serta caleg maupun tim sukses pada giat Pemilu 2019.
3. Dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu 2019 (gambar/lambang capres dan cawapres serta caleg maupun parpol).
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto capres dan cawapres serta caleg baik melalui media massa, media online dan medsos.
6. Dilarang foto bersama dengan capres dan cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.
7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres/cawapres, caleg maupun parpol yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres dan cawapres, caleg maupun parpol.
9. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres dan cawapres serta caleg.
10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres dan cawapres, caleg maupun parpol tertentu.
11. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik capres dan cawapres, caleg maupun parpol.
12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara pemilu 2019.
14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilu (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini