Jumat, 5 Juni 2026

Kalapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan PPK Secara Virtual

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 13 Februari 2024 | 21:15 WIB
Kalapas Gunungtua dan Jajaran Saat Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan PPK
Kalapas Gunungtua dan Jajaran Saat Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan PPK

NAWACITAPOST.COM - Simson Bangun, S.H., Selaku Kalapas Kelas III Gunungtua dan Kasubsi serta pegawai, mengikuti zoom Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan LAPAS, LPAS dan LPKA. Selasa, 13 Februari 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing kemasyarakatan (PPK) pada Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Bc.IP., S.Sos., M.Si. menjelaskan apa yang melatar-belakangi kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, serta jajaran di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monitoring Persiapan Pemilu 2024 di Lingkungan Pemasyarakatan

(Humas Lagunta)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini