NAWACITAPOST.COM - Simson Bangun, S.H., Selaku Kalapas Kelas III Gunungtua dan Kasubsi serta pegawai, mengikuti zoom Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan LAPAS, LPAS dan LPKA. Selasa, 13 Februari 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing kemasyarakatan (PPK) pada Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Bc.IP., S.Sos., M.Si. menjelaskan apa yang melatar-belakangi kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, serta jajaran di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monitoring Persiapan Pemilu 2024 di Lingkungan Pemasyarakatan
(Humas Lagunta)