NAWACITAPOST.COM - PK Bapas Muara Teweh Ditjenpas Kalteng Zuhdan Albana menyuguhkan sikap Profesional dan Responsif dalam memberikan pelayanan prima berupa registrasi dan bimbingan awal kepada Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan program Re Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Muara Teweh. Senin, 13 Oktober 2025.
Turut berpartisipasi dalam pelayanan tersebut, Petugas JFU, Reksa Dian Provitama yang membantu melakukan penginputan data di Buku Register dan Operatis aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), David Frima Negara yang melakukan penginputan data Klien di Aplikasi SDP.
Tahap awal Registrasi terhadap Klien Pemasyarakatan dilakukan dengan mencatat buku register, menginput data serta mengambil sidik jari di Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan.
Selamjutnya PK Balai Pemasyarakatan, Zuhdan Albana juga Memberikan Bimbingan Tahap Awal dengan memberikan motivasi kepada Klien Pemasyarakatan serta mengingatkan agar dapat mengisi kegiatan sehari hari dengan kegiatan yang bermanfaat dan menghindari perilaku yang merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
Pelayanan yang diberikan Petugas PK Bapas, Zuhdan Albana juga berupa mencetak Kartu Bimbingan sebagai bukti bahwa Klien Pemasyarakatan telah diregistrasi dan dimulai masa bimbingannya, selain itu disampaikan juga poin poin yang menjadi kewajiban Klien Pemasyarakatan seperti melaksanakan Bimbingan dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Kartu Bimbingan yang berwarna biru merupakan kartu yang membuktikan bahwa bimbingan telah dimulai dan akan dilaksanakan sesuai dengan adwal pelaksanaan Bimbingan yang tertulis di setiap bulannya sudah kami tulis di Kartu Bimbingan, selama menjalani program re integrasi klien harus mentaati ketentuan yang telah ditetapkan dan jangam sampai melakukan pengulangan tindak pidana kembali", ucap Zuhdan.
Baca Juga: Apel Pagi Pegawai Lapas Muara Teweh Bangun Disiplin dan Semangat Pengabdian
Merespon pelayanan registrasi Klien Pemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan Muara Teweh, M Ading Saidhy menyampaikan bahwa Pelaksanaan registrasi Klien Pemasyarakatan merupakan awal dari proses Pembimbingan.
"Kami berserta jajaran senantiasa berupaya memberikan pelayanan prima, dalam hal bimbingan Klien Pemasyarakatan kami melakukan registrasi dan bimbingan yang dilaksanakan sesuai jadwal agar kami terus dapat mengawasi dan membimbing Klien sehingga tujuan utama program re integrasi dapat tercapai dan klien dapat diterima dan berbaur di lingkungan masyarakat dengan baik", Ucap Ading.
(Humas Bapas Muara Teweh)