Kamis, 4 Juni 2026

PK Bapas Muara Teweh Hadiri Sidang Anak, Pastikan Perlindungan dan Pembimbingan Berjalan Optimal

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 17:09 WIB
PK Bapas Muara Teweh Saat Hadiri Sidang Perkara Anak
PK Bapas Muara Teweh Saat Hadiri Sidang Perkara Anak

 

NAWACITAPOST.COM - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh menghadiri sidang perkara anak di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Kehadiran PK merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan dalam sistem hukuman pidana anak. Selasa, 07 Oktober 2025.

Tim Bapas Muara Teweh yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri atas Karya, David Frima Negara, dan Ferylina Tambunan, Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan pendampingan dan memastikan proses konferensi berjalan dengan memperhatikan aspek pelatihan, perlindungan, dan keadilan bagi anak.

Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, mengapresiasi kinerja para petugas yang telah menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Petugas Lapas Gunungtua Melakukan Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan

“Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam sidang anak adalah bagian dari tanggung jawab profesional dan moral untuk memastikan setiap proses hukum tetap menjunjung tinggi nilai-nilai bantuan dan pembinaan,” ujar M. Ading Saidhy.

Sementara itu, Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Ebet, menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan Bapas tidak hanya sebatas kewajiban formal, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara bagi masa depan anak.

“Kehadiran PK dalam sidang bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi wujud tanggung jawab moral untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendampingan dan kesempatan memperbaiki diri,” ungkap Ebet.

Baca Juga: Yona Bagus: Fasilitas Publik Hilang, Kepercayaan Warga Juga Turun

Melalui kegiatan ini, Bapas Muara Teweh menegaskan komitmennya dalam mendukung sistem pidana anak yang berfokus pada pembinaan, keadilan, dan kemanusiaan, sesuai dengan prinsip restorative justice dan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

(Humas Bapas Muara Teweh)

 

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini