NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, melalui jajaran Adminstrasi Keamanan dan ketertiban (Adm. Kamtib), melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api (senpi). Sabtu, 03 Februari 2024.
Hal ini dilakukan, untuk memastikan kondisi senjata dapat berfungsi dengan baik, guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Padangsidimpuan, Ambri mengatakan bahwa, perawatan dan pemeliharaan senjata api dilakukan secara rutin guna memastikan kondisi senjata tetap baik.
Baca Juga: Turnamen Esports 'Ning Lucy Cup 2024' Resmi Dibuka di Pakuwon City Mall
Menurutnya, perawatan dan pemeliharaan senjata merupakan keharusan untuk menunjang keamanan di dalam Lapas.
“Perawatan dan pemeliharaan senjata kami lakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata tetap baik, karena senjata memegang peranan krusial didalam Lapas”. Ucap Ambri.
Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN), yang wajib dilakukan perawatan dan pemelihataan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008, bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
(Humas Lapasid)