NAWACITAPOST.COM - Kalapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib bersama Rupam Malam dan Tim Satops Patnal melaksanakan Razia insidentil di Blok A (Kamar IIbdan Kamar III), Blok B (Kamar X) dan Blok C (Kamar XI) Senin, 29 Januari 2024.
Kegiatan di laksanakan pukul 20.15 s/d Pukul 21.27 WIB, dengan jumlah personil 9 (Sembilan) orang petugas, yang dipimpin Kalapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib, Tim Satops Patnal dan Rupam Malam.
Seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni.
Baca Juga: Rekreasi Murah Meriah yang Ada di Bekasi 'Rainbow Adventure Park', Cocok untuk Si Kecil!
Hasil razia / penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Pisau Cukur 6 buah, Mancis 8 buah, Botol Kaca 1 buah, Pemotong kuku 1 buah, Pecahan kaca cermin 1 buah, Pinset 1 buah, Kancing peniti 1 buah, Pisau silet 1 buah, dan Jarum pentol 1 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir di ruangan Kasubsi Kamtib, untuk dimusnahkan
Dimana, Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Penggeledahan ini di laksanakan untuk meminimalisirkan barang – barang yang di larang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif dan di laksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.
(Humas Lagunta)