Kamis, 2 Juli 2026

Terkait Terbitnya SKBT, Pj. Sekda Nias Barat akan Panggil Inspektur

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Senin, 8 September 2025 | 15:11 WIB
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Nias Barat, Ernawati Gulo, menanggapi atas adanya informasi dugaan manipulasi data dalam menerbitkan Surat Keterangan Bebas dari Temuan (SKBT).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Nias Barat, Ernawati Gulo, menanggapi atas adanya informasi dugaan manipulasi data dalam menerbitkan Surat Keterangan Bebas dari Temuan (SKBT).

NAWACITAPOST.COM - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Nias Barat, Ernawati Gulo, memberikan tanggapan atas adanya informasi dugaan manipulasi data dalam menerbitkan Surat Keterangan Bebas dari Temuan (SKBT) untuk persyaratan pengurusan mutasi seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia memastikan akan memanggil Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat, Yofasati Waruwu, untuk diperiksa.

"Ini nanti saya dekatkan orangnya (Yosafati Waruwu_red) untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya," kata Ernawati Gulo kepada awak media, Senin (8/9/2025) pagi.

Ernawati Gulo enggan untuk berkomentar lebih banyak ketika ditanyakan mengenai sanksi yang akan diberikan jika terbukti tidak sesuai prosedur dalam penerbitan SKBT tersebut.

"Ini juga baru saya dengar setelah ada pemberitahuan dari media," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan manipulasi data dalam menerbitkan SKBT yang dilakukan oleh Yosafati Waruwu, selaku Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat, dengan nomor: 700/142/BT-ITDA/2024, pada 30 Desember 2024, makin terkuak.

Baca Juga: SKBT Inspektur Daerah Nias Barat Diduga Langgar Aturan, Dipakai Ngurus Pertek di BKN untuk Mutasi ASN

SKBT tersebut diterbitkan sebagai salah satu persyaratan mutasi seorang PNS atas nama Yuniba Bago ke Pemkab Nias Selatan agar mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sebagaimana diketahui, salah satu aset milik Pemkab Nias Barat berupa kendaraan roda dua merek Yamaha/ All new aerox 155 bernomor Polisi BB 2581 U di bawah penguasaan Yuniba Bago dinyatakan telah hilang.

Selain teregister sebagai aset, kendaraan roda dua tersebut juga menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Regional Sumatera Utara atas laporan keuangan Kabupaten Nias Barat Tahun 2023, nomor: 67.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.

Dari penelusuran, atas hilangnya kendaraan dinas milik Pemkab Nias Barat belum dilakukan proses tuntutan ganti rugi. Tapi anehnya, justru telah diterbitkan SKBT.

Sementara, konfirmasi awak media kepada Yosafati Waruwu melalui pesan whatsapp, hingga berita ini turun, masih belum bersedia memberikan pernyataan.(Yogi)

Editor: Yohanes Giawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini