NAWACITAPOST.COM – Ulah Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat, Yosafati Waruwu, terungkap telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) terhadap satu unit kendaraan roda dua yang terinventarisir sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat pengadaan tahun 2023 dengan merk Yamaha/All new aerox 155.
Aset kendaraan roda dua itu tercatat di bahwa penguasaan salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yuniba Bago.
Bukan hanya itu, terungkap jika aset tersebut masuk dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Regional Sumatera Utara atas laporan keuangan Kabupaten Nias Barat Tahun 2023.
Usut punya usut, penerbitan SKBT itu diduga telah menyalahi ketentuan yang berlaku. Parahnya, disinyalir telah digunakan Yuniba Bago sebagai salah satu kelengkapan dokumen untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN dalam pengurusan mutasi ke Kabupaten Nias Selatan.
Dari penelusuran nawacitapost.com, kendaraan tersebut masih tercatat di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat dengan nomor register 120112251900000007000020231 320201040010000016.
Baca Juga: Organ Cipayung Geruduk 2 Kantor DPRD, Sampaikan Sejumlah Tuntutan Aksi
Dalam LHP BPK RI Regional Sumatera Utara bernomor: 67.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024, disebutkan jika sepeda motor tersebut telah hilang. Hal ini juga dikuatkan dengan adanya laporan yang disampaikan Yuniba Bago ke Polres Nias Selatan nomor : STTLP/B/213/X/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 Oktober 2023, yang menererangkan bahwa kendaraan bernomor polisi BB 2581 U telah hilang.
Seharusnya sebelum menerbitkan SKBT itu dilakukan proses tuntutan ganti rugi pada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kehilangan aset tersebut dengan dibentuknya Tim Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Rugi(TP/TGR). Dan juga mempedomani Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Anehnya, Yosafati Waruwu malah nekat menerbitkan SKBT kendaraan tersebut dengan nomor: 700/142/BT-ITDA/2024, pada tanggal 30 Desember 2024 meskipun belum dibentuk TP/TGR.
Sementara hasil konfirmasi kepada Yuniba Bago melalui pesan whatsaap, Jumat (5/9/2025) menyampaikan bahwa terkait hal ini agar diproses oleh TPKD dan atas hasil tindak lanjut TPKD Pemerintah Kabupaten Nias Barat masih dalam proses, kemudian dia tekankan bahwa saat ini belum bisa melakukan apapun tanpa hasil TPKD sesuai dengan rekomendasi BPK.
Baca Juga: Lagi, PGSD Universitas Nias Ukir Prestasi Internasional Kategori Mahasiswa
“Atas kendaraan dinas yang saya laporkan hilang telah dimuat dalam LHP BPK RI dan sesuai dengan rekomendasi BPK RI agar di proses oleh TPKD dan tindaklanjutnya masih dalam proses, untuk itu saat ini saya belum bisa melakukan apapun tanpa hasil TPKD sesuai rekomendasi BPK”, jawabnya
Padahal, batas waktu tindak lanjut atas LHP BPK paling lama 6 bulan sejak diterima oleh Pemerintah Daerah telah berakhir pada 27 November 2024.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada, Yosafati Waruwu, pada Rabu (3/9/2025) tidak memberikan tanggapan apapun.
Artikel Terkait
Kunjungi Kementrian PU, Ya'atulo Gulo - Eliyunus Waruwu Usulkan Program Pembangunan di Daerahnya
Kunker Tim Kementan RI, Bupati Eliyunus Waruwu: Tekan Kemiskinan, Program Pertanian menjadi Pilar Utama
Pj. Sekda Nias Barat Ingatkan ASN: Tingkatkan Disiplin, Bangun Kepercayaan Masyarakat!
Bupati Nias, Ya'atulo Gulo Pimpin Langsung Upacara Peringatan HUT Pramuka Ke-64 Tahun 2025
Pemkab Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Ini Kata Deputi SDM, Aba Subagja