Jumat, 17 Juli 2026

Dukung Suksesnya Kegiatan NKRI, Lapas Kelas III Kotanopan Hadiri Zoom Meeting Arahan Dirjenpas

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 5 September 2025 | 09:21 WIB
Petugas Lapas Kotanopan Saat Zoom Meeting Arahan Dirjenpas
Petugas Lapas Kotanopan Saat Zoom Meeting Arahan Dirjenpas

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Kotanopan mengikuti kegiatan pengarahan yang disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi terkait persiapan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (04/09).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut diikuti oleh seluruh kantor wilayah dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Indonesia.

Dalam arahannya, Dirjen Pas Mashudi, menyampaikan beberapa agenda penting yang harus ditindaklanjuti, salah satunya yaitu penanaman 360 ribu bibit pohon kelapa serentak pada 9 September 2025. Dirjenpas menekankan keterlibatan Forkopimda pada kegiatan penanaman bibit kelapa dengan sinergi antara Kakanwil dan Ka. UPT dalam pelaksanaanya.

Baca Juga: Lapas Kelas III Gunungtua Mengikuti Kegiatan Arahan Dirjenpas Terkait Persiapan Kegiatan NKRI

Selain itu, Dirjenpas juga menyatakan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto sedang melakukan percepatan pengurusan sertifikat merek dan halal untuk seluruh produk hasil karya warga binaan dan menegaskan kepada seluruh jajaran untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan.

"Pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan harus dilaksanakan dengan menjaga keamanan, ketertiban dan menjaga kondusifitas di lingkungan kerja," ujar Mashudi.

Kalapas Kotanopan, Erik Suranta Ginting menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan Dirjenpas.

Baca Juga: Azhar Kahfi Desak Sekda Baru Selesaikan Masalah Pembatasan KK di Surabaya

Partisipasi Lapas Kelas III Kotanopan dalam pengarahan ini mencerminkan komitmen jajaran pemasyarakatan untuk mendukung program nasional sekaligus memperkuat tujuan pemasyarakatan.

(Humas Lapas Kotanopan)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini