NAWACITAPOST.COM — Polemik pembatasan jumlah Kartu Keluarga (KK) di Kota Surabaya kembali mencuat. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru dilantik, Lilik Arijanto, segera menyelesaikan masalah ini karena dinilai banyak merugikan warga, terutama di kawasan padat penduduk.
“Saya minta Sekda baru untuk segera menyelesaikan masalah ini. Banyak warga yang merasa dirugikan, apalagi mereka yang berada di kampung padat penduduk,” tegas Kahfi, Kamis (4/9/2025).
Kahfi menyoroti Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi maksimal tiga KK dalam satu alamat. Ia menilai aturan itu cacat hukum sekaligus melanggar hak konstitusional masyarakat.
“Pembatasan jumlah KK melalui SE Sekda ini melampaui kewenangan jabatan sekda. Kebijakan seperti ini seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan hanya surat administratif internal,” jelas politisi Gerindra tersebut.
Menurutnya, secara akademis, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat layaknya peraturan daerah atau perwali. Jika dipakai untuk menolak permohonan pecah KK, maka SE bisa dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“SE tersebut hanya bersifat instruksi internal bagi perangkat daerah. Tidak boleh membatasi hak dasar masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan,” tambahnya.
Selain menimbulkan kerugian administratif, Kahfi mengingatkan kebijakan ini berpotensi memunculkan masalah sosial. Warga bisa terhambat dalam mengurus dokumen kependudukan, mengakses bantuan sosial, hingga mengikuti program pemerintah yang berbasis data KK.
“Jika pemerintah kota memang punya alasan teknis, seharusnya dituangkan dalam perwali atau perda. Dengan begitu, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak diskriminatif,” tegas mantan aktivis itu.
Azhar Kahfi memastikan DPRD Surabaya akan mengawal isu ini agar tidak merugikan masyarakat. Ia berharap sekda baru dapat bersikap bijak dan menjembatani kepentingan warga dengan kebijakan pemerintah kota.
“Harapan kami, sekda baru segera mengevaluasi kebijakan ini dan menyelesaikan polemik di masyarakat. Pelayanan publik harus tetap cepat, transparan, dan berpihak kepada warga Surabaya,” pungkasnya. ***