Minggu, 19 Juli 2026

351 Warga Binaan Lapas Amuntai Terima Remisi HUT ke-80 RI, 7 Orang Langsung Bebas

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 13:01 WIB
Kalapas Amuntai dan Jajaran Bersama WBP Penerima Remisi
Kalapas Amuntai dan Jajaran Bersama WBP Penerima Remisi

NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 351 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Amuntai memperoleh remisi umum pada momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 7 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) kepada perwakilan WBP, bertempat di Lapangan Pahlawan Amuntai bersamaan dengan pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-80 RI Kabupaten HSU, serta dilakukan oleh Bupati Balangan bagi WBP asal Balangan di Paringin. Prosesi ini turut didampingi oleh Kepala Lapas Amuntai beserta jajaran pejabat struktural.

Dalam sambutannya, Bupati HSU menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan penghargaan dari negara bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan positif melalui ketaatan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.

Baca Juga: Lapas Kelas IIB Amuntai Hadiri Acara Peringatan Hari Anak Nasional di Kantor Bupati HSU

“Kami berharap, khususnya bagi WBP yang mendapat kebebasan hari ini, agar bisa kembali ke masyarakat dengan tekad menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” ujarnya.

Kepala Lapas Amuntai menambahkan, remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi bagi seluruh WBP untuk terus memperbaiki diri.

“Ini adalah bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan di Lapas. Semoga menjadi dorongan bagi mereka untuk semakin disiplin dan siap kembali ke masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Rutan Rantau Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial Merdeka Peduli Sesama

Penyerahan remisi di Lapangan Pahlawan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kabupaten HSU, yang disambut penuh syukur oleh seluruh penerima remisi.

(Humas Lapas Amuntai)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini