Kamis, 4 Juni 2026

Kasi. Kamtib Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kemenkumham Sumut dan Jajaran Melaksanakan Troling Blok dan Gembok Kamar Hunian

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 24 Januari 2024 | 10:20 WIB
Kasi. Kamtib Lapas Siborongborong Bersama Jajaran Saat Troling Blok dan Gembok Hunian
Kasi. Kamtib Lapas Siborongborong Bersama Jajaran Saat Troling Blok dan Gembok Hunian

NAWACITAPOS.COM - Sebagai langkah preventif mencegah gangguan keamanan dan Perbaikan, Kasi. Kamtib dan jajaran Kamtib serta Petugas regu pengamanan, melaksanakan kontrol keliling (Troling) blok dan gembok kamar perumahan, dalam upaya pencegahan gangguan keamanan dan Penjagaan di Blok Hunian. Selasa, (23/01).

Kegiatan troling merupakan agenda wajib bagi jajaran peraturan pengamanan di Lapas maupun Rutan. Hal ini sesuai dengan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.

Kontrol adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengendalian secara seksama terhadap sasaran pelaksanaan tugas pengamanan.

Baca Juga: Wisata Aesthetic Peninggalan Jepang Goa Pinus di Kota Batu, Banyak Spot Foto Kekinian Wong Jawatimuran

Oleh karena itu, pengendalian blok perumahan WBP adalah salah satu kegiatan dalam rangka Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di dalam Rutan.

Troling blok dilaksanakan dengan menelusuri setiap kamar dengan melakukan pengecekan kondisi bangunan, gembok terkunci dan kondisi Warga Binaan.

Dalam pelaksanaannya, Bapak Kasi Kamtib dan jajaran Kamtib beserta anggota jaga melakukan troling pada blok perumahan. Kemudian, Anggota regu melakukan pengecakan setiap blok kamar dan memastikan semuanya dalam keadaan aman dan tertib.

Baca Juga: Menko Luhut Sebut International dan Indonesia CCS Forum 2024 Bukti Kuat Komitmen Indonesia dalam Pengelolaan Lingkungan

Lebih lanjut, guna meningkatkan keamanan dan kedamaian, Petugas menghimbau kepada Warga Binaan untuk saling mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu gangguan Kamtib serta melaporkan segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu gangguan Kamtib kepada petugas.

(Humas Lasibor)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini