Kamis, 4 Juni 2026

Protes Intervensi, Pengurus dan Anggota Garteks PK Nikomas Mundur Massal

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 18 Juli 2025 | 19:42 WIB

Serang, Nawacitapost.com - Puluhan pengurus dan anggota Serikat Pekerja Serikat Buruh FSB Garteks KSBSI PK PT Nikomas Gemilang secara resmi menyatakan pengunduran diri dari keanggotaan serikat tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap intervensi dan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua PK Muhammad Inda dan Ketua DPC Garteks KSBSI Kabupaten Serang, Faizal Rakhman.


Pengurus aktif Garteks PK PT Nikomas Gemilang, termasuk di antaranya Yahya (Bendahara PK) dan Famati Ndruru alias Marthin (Advokasi), serta sejumlah anggota lainnya. Sementara itu, pihak yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan represif adalah Muhammad Inda (Ketua PK) dan Faizal Rakhman (Ketua DPC Kabupaten Serang).


Pernyataan resmi pengunduran diri dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025. Rangkaian peristiwa yang memicu keputusan ini terjadi sejak tanggal 11 Juli hingga 15 Juli 2025.

Kejadian ini berlangsung di lingkungan kerja PT Nikomas Gemilang, khususnya di internal struktur organisasi Garteks KSBSI PK yang berada di kawasan industri PT Nikomas Gemilang Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pengurus dan anggota menyatakan sikap keluar dari serikat karena intervensi organisasi oleh Faizal Rakhman yang pada 11 Juli 2025 mengultimatum melalui sambungan telepon bahwa siapa pun yang membela Catur Ariyanto—anggota aktif yang di-PHK—akan dikenakan sanksi tegas. Muhammad Inda, Ketua PK, juga diduga terlibat dalam manuver ini, dengan membawa keluar stempel organisasi secara diam-diam pada 12 Juli 2025 untuk membuat surat penghentian pembelaan terhadap Catur atas arahan DPC.


Setelah melihat bahwa arah perjuangan organisasi tidak lagi konsisten dengan cita-cita dan prinsip perlindungan anggota, pengurus aktif melakukan rapat internal dan menyepakati pengunduran diri kolektif yang dibuktikan dengan formulir resmi. Keputusan ini diambil berdasarkan hak kebebasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam keterangannya, Famati Ndruru alias Marthin menyatakan:

“Semua teman-teman yang keluar dari Garteks tetap akan berada dalam garis perjuangan buruh, meskipun harus mengganti bendera. Aktivis buruh harus tetap konsisten membela, melindungi, dan memperjuangkan hak anggota serta keluarganya, bukan tunduk pada kepentingan pribadi atau tekanan politik dari atas.”

Ia menambahkan bahwa harapannya organisasi baru nanti bisa lebih independen dan bebas dari intervensi demi perjuangan buruh yang lebih murni.

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pasal 4 ayat (1):

    “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.”

  2. Pasal 5 ayat (1) UU yang sama:

    “Tidak seorang pun dapat menghalangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.”

  3. Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Kepres No. 83 Tahun 1998.

  4. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:

Halaman:

Editor: Famati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini