Minggu, 19 Juli 2026

Dirjenpas Beri Arahan, Karutan Rantau Nyatakan Siap Jalankan Instruksi

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 8 Juli 2025 | 15:04 WIB
Karutan Rantau dan Jajaran Saat Mengikuti Arahan Dirjenpas
Karutan Rantau dan Jajaran Saat Mengikuti Arahan Dirjenpas

NAWACITAPOST.COM - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi, memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia pada Selasa (8/7).

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Rutan Kelas IIB Rantau yang hadir lengkap melalui Kepala Rutan, pejabat struktural, perwakilan staf, serta CPNS tahun angkatan 2024.

Dalam arahannya, Dirjenpas menyoroti berbagai hal penting yang menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Salah satu yang ditekankan adalah peningkatan produksi dan pemasaran produk UMKM binaan di masing-masing UPT.

Baca Juga: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Lakukan Pemindahan 99 Orang Tahanan Jaksa dan Pengadilan ke Rutan Sipirok

Selain itu, beliau juga menegaskan pentingnya keberlanjutan program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sekitar dan keluarga warga binaan yang kurang mampu, dengan sasaran yang tepat dan transparan.

Tidak kalah penting, Dirjenpas juga menginstruksikan seluruh UPT untuk segera melakukan percepatan pengumpulan data dan kelengkapan administrasi terkait pelaksanaan remisi 17 Agustus mendatang.

Persiapan ini dianggap krusial agar proses pemberian remisi berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Polsek Balongbendo Desa Wonokupang Mendukung Program Pangan Polri Cinta Petani

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk segera menindaklanjuti setiap instruksi yang diberikan.

“Kami di Rutan Rantau siap melaksanakan perintah dari Bapak Dirjenpas demi kemajuan dan peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan,” tegas Renaldi.

(Humas Rutan Rantau)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini