NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik. Dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan tersebut tercantum dalam dokumen bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020 dan dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Agung pada Rabu, 2 Juli 2025. “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” tertulis dalam putusan tersebut.
Putusan ini juga berdampak pada masa pencabutan hak politik Setya Novanto. Bila sebelumnya ia dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah masa pemidanaan, kini masa tersebut dipotong menjadi dua tahun enam bulan.
“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” tulis majelis hakim dalam dokumen resmi.
Baca Juga: Mengenal Aditya Sastrawinata, Wajah Baru Penerus Ciputra Group
Vonis baru ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggota majelis, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada 4 Juni 2025. Dalam putusan tersebut, MA juga tetap menetapkan kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 500 juta, dengan hukuman pengganti berupa kurungan enam bulan apabila tidak dibayarkan.
Selain itu, Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat. Jumlah tersebut dikompensasi dengan dana Rp 5 miliar yang sebelumnya telah dititipkan dan disetorkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan senilai Rp 49.052.289.803, dengan hukuman pengganti selama dua tahun penjara bila tidak dilunasi.
Setya Novanto pertama kali dijatuhi hukuman pada April 2018. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Ia divonis 15 tahun penjara, dikenai denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp 5 miliar yang telah ia titipkan kepada penyidik KPK. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidananya.
Baca Juga: Penjual Shopee Kena Tambahan Biaya per Transaksi, Ini Rinciannya
Dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengurangi masa hukuman penjara dan mencabut sebagian masa larangan berpolitik ini, Setya Novanto berpotensi bebas lebih awal dari perhitungan semula. Jika mendapatkan remisi, eks Ketua Umum Partai Golkar itu diperkirakan bisa menghirup udara bebas sebelum tahun 2030.
Artikel Terkait
MUKI Minta Presiden Prabowo Tinjau Efektivitas FKUB dan SKB Usai Rentetan Kekerasan Berbasis Agama
Polsek Balongbendo Mendukung Program Ketahanan Pangan Polri Cinta Petani
Mobil Box Terguling Masuk Sawah di Pebayuran
Polres Nias Limpahkan Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli ke LHK Provsu, Begini Pendapat Ahli
Polresta Sidoarjo Bersama Polsek Balongbendo Mendukung Program Ketahanan Pangan Polri Cinta Petani