Rabu, 2 September 2026

Polres Nias Limpahkan Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli ke LHK Provsu, Begini Pendapat Ahli

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Rabu, 2 Juli 2025 | 14:17 WIB
Pelimpahan Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli ke LHK Provsu (Dok. Humas Polres Nias)
Pelimpahan Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli ke LHK Provsu (Dok. Humas Polres Nias)

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan atau unsur dugaan sebagaimana yang diproses dalam penyelidikan bahwa "apabila tidak ada yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau Lingkungan Hidup" sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka hal dugaan sebagaimana yang diatur dalam aturan formil Pasal 59 merujuk pada pembinaan dan atau sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 82A, 82B, dan pasal 82C UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.(Yogi)

Halaman:

Editor: Yohanes Giawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

AHWA Sepakat, Gus Kikin Resmi Nahkodai PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:10 WIB