Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan atau unsur dugaan sebagaimana yang diproses dalam penyelidikan bahwa "apabila tidak ada yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau Lingkungan Hidup" sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka hal dugaan sebagaimana yang diatur dalam aturan formil Pasal 59 merujuk pada pembinaan dan atau sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 82A, 82B, dan pasal 82C UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.(Yogi)
Artikel Terkait
PMKRI Cabang Nias Gelar MPAB-MABIM, Anggota Penyatu : Bangkit Dari Tidur Panjang
Buka Orientasi 230 CPNS, Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu : Mengabdilah sebagai Teladan!
Dorong Desa Percontohan Segera Terbentuk, Ketua TP PKK Nias Barat Supervisi ke Kecamatan
Acara “Ngopi Rindu” PMKRI Lahirkan FORKOMA Kepulauan Nias
Bupati Nias Barat Tegaskan Kepala Desa Jangan Pegang Uang Tunai Dana Desa