Minggu, 19 Juli 2026

Dituding Lakukan Penipuan, Weng Ji Suo Laporkan Calon Mertua Ke Polisi

Photo Author
Bung Zega, Nawacita Post
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:22 WIB
Foto disaat melakukan mediasi oleh pihak kepolisian Resort Nias
Foto disaat melakukan mediasi oleh pihak kepolisian Resort Nias

NAWACITAPOST.COM – Weng Ji Suo, adalah seorang warga Republik Rakyat Tiongkok yang datang di Kepulauan Nias hanya dengan alasan menikahi putri Nias berinisial YL, asal Desa Dahana Hiligodu Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara.

Menurut informasi yang dihimpun awak media nasional nawacitapost.com, kedua insan menjalin hubungan asmara antara Weng Ji Suo dengan inisial YL berawal melalui jaringan internet, setelah itu untuk mempertemukan  mereka berdua, adalah seorang Ibu Rumah Tangga asal Desa Luaha Laraga Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli, yang konon Ibu Rumah Tangga asal Luaha Laraga ini telah menikahkan anaknya kepada warga negara Tiongkok.

Secara adat Nias, pihak laki-laki membayar jujuran adat berupa uang sesuai kesepakatan kedua-belah pihak. Hal tersebut dilakukan oleh pihak laki-laki atau Weng Ji Suo dengan menyerahkan uang jujuran, untuk pertama kali sebesar Rp 40 juta, kemudian ia (Weng Ji Suo_red) menyerahkan lagi tambahan jujuran sebesar Rp 30 juta. Namun pada penyerahan jujuran itu, dilakukan melalui transaksi transfer di nomor rekening pihak perempuan, yang sesungguhnya hal tersebut janggal dan tidak layak bagi adat Nias dengan cara memberikan jujuran melalui transaksi transfer.

Baca Juga: Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Hadiri Pisah Sambut DANLANAS Nias

Setelah kedua belah pihak bersepakat untuk melangsungkan pesta pernikahan direncanakan pada Kamis (5 Juni 2025), sembari menunggu hari H saat itu, pihak laki-laki juga diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh pihak pemerintah melalui Disdukcapil Kabupaten Nias Utara dan pihak Gereja yang memberkati kedua pihak nantinya.

Namun setelah tiba waktu yang telah disepakati, ternyata dokumen yang dipersyaratkan kepada pihak laki-laki untuk dilengkapi tidak kunjung ada, akhirnya para tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemerintah Desa pihak perempuan menunda waktu pelaksanaan pesta perkawinan sebagaimana tercatat dalam surat kesepakatan para tokoh pada tanggal 13 Juni 2025, hingga melengkapi dokumen yang dipersyaratkan kepada pihak laki-laki.

Miris, setelah adanya surat penundaan waktu pelaksanaan pernikahan kedua belah pihak antara Weng Ji Suo dengan YL, pihak keluarga perempuan bagai disambar petir disiang bolong, dimana Weng Ji Suo sebagai calon menantu, melaporkan keluarga pihak perempuan kepada Kepolisian Resort Nias  dengan laporan penipuan/ perbuatan curang.

Baca Juga: Waspada! Warga Nias Dijadikan Target Pernikahan Gelap oleh WNA

“ kami sangat kaget dan terpukul, setelah kami menunda waktu pada pelaksanaan pernikahan anak kami YL kepada Weng Ji Suo oleh karena kelengkapan dokumen masih belum ada dari pihak laki-laki, tiba-tiba kami dengar informasi bahwa Weng Ji Suo sebagai calon menantu telah melaporkan kami  di Kepolisian dengan aduan penipuan/perbuatan curang. Atas laporan Weng Ji Suo tersebut, kami kedua belah pihak dipertemukan oleh pihak Kepolisian Resort Nias pada Selasa (17 Juni 2025) untuk melakukan mediasi “, ujar Firman Lahagu pihak keluarga perempuan.

Ditambahkan Firman : “ dari hasil mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian Resort Nias, menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :

  • Pihak Kedua sepakat untuk menikahkan pihak pertama kepada an. YASANA LAHAGU Alias YANA yang ianya merupakan anak kandung dari pihak kedua;
  • Pihak Pertama bersedia melengkapi administrasi surat keterangan lajang yang divalidasi dari kedutaan China;
  • Pihak Pertama bersedia mengikuti pengembalaan, Pengajaran dan Pembaptisan dari Gereja ONKP Persiapan Suka Maju Resort Esiwa Namohalu selama 3 (Tiga) bulan dan dari gembala gereja siap untuk melakukan pelayanan kepada pihak pertama an. WENG JI SUO;
  • Pihak Dukcapil siap dalam membantu membuat dokumen akta perkawinan antara an. WENG JI SUO dan an. YASANA LAHAGU Alias YANA bila dokumen yang dipersyaratkan oleh Dukcapil Nias Utara dinyatakan lengkap;
  • Pihak Kedua siap untuk perempuan an. YASANA LAHAGU Alias YANA dibawa oleh Pihak Pertama an. WENG JI SUO kenegara asalnya jika akta nikah kedua mempelai dilengkapi;
  • Pihak Pertama bersedia untuk mengklarifikasi terkait adanya Penipuan dan atau Pengelapan atas rencana pernikahan terhadap an. YASANA LAHAGU Alias YANA yang beredar disosial media dan bersedia untuk mengklarifikasi;

Baca Juga: Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU Antara Badan Gizi Nasional Dengan Pemda Sumut

Namun dibeberapa point dari hasil kesepakatan bersama kami kedua belah pihak, hingga kini Weng Ji Suo masih belum melakukan klarifikasi sebagaimana tertuang dalam point (6) diatas “, terang Firman Lahagu.

“ Maka dengan itu, kami berharap dari hasil kesepakatan bersama yang telah tertuang dalam mediasi yang sudah terlaksana, agar betul-betul ditaati dan diikuti bersama-sama, karena yang memediasi kami kedua belah pihak adalah pihak penegak hukum di wilayah hukum Resort Nias “, harap Firman mengakhiri.  

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini