Kamis, 4 Juni 2026

Siapkan Dirimu! Mulai 7 Januari, Pemkot Surabaya Terapkan Pembayaran Parkir QRIS

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 10 Januari 2024 | 06:20 WIB
Mulai 7 Januari, Pemkot Surabaya Terapkan Pembayaran Parkir QRIS untuk Cegah Kebocoran PAD (Nawi)
Mulai 7 Januari, Pemkot Surabaya Terapkan Pembayaran Parkir QRIS untuk Cegah Kebocoran PAD (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kini mengoptimalkan retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dengan menerapkan pembayaran QRIS.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.

Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa penerapan pembayaran retribusi parkir TJU melalui QRIS dimulai pada Minggu malam, 7 Januari 2024. TJU di data eksisting mencakup 1.370 titik parkir.

Baca Juga: Minat Aktivasi IKD di Surabaya masih Rendah, Dispendukcapil Minta Institusi Aktif Gunakan KTP Digital

"Parkir Tepi Jalan Umum di data eksisting kami (ada) 1.370 an titik. Harapannya bisa dilaksanakan dengan digitalisasi, dengan QRIS," kata Jeane Mariane pada Selasa (9/1/2024).

Meskipun penerapan QRIS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, Jeane menyebutkan bahwa proses ini tidaklah mudah. Sosialisasi mengenai QRIS mendapat penolakan dari Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) saat sosialisasi di Jalan Tunjungan pada Senin, 8 Januari 2024.

"Kami sudah coba (Minggu malam) dan kemarin (Senin) ada penolakan untuk penerapan sistem (QRIS) tersebut," ujar Jeane.

Baca Juga: BLT Permakanan Surabaya 2024, Anggaran APBD Sasar 8.310 Penerima

Dalam sistem pembagian hasil, Dishub Surabaya menerapkan bagi hasil retribusi 60-40 persen dalam pembayaran QRIS. Dari 40 persen tersebut, 5 persen untuk Kepala Pelataran (Katar), 35 persen untuk Jukir, sementara 60 persen masuk ke kas Pemkot Surabaya.

"Untuk yang QRIS kami menerapkan bagi hasil 60-40 (persen). 40 persen itu dibagi, 5 (persen) untuk Katar dan 35 persen Jukir. Jadi Jukir sudah (ada) penambahan 15 persen," jelas Jeane.

Namun, Jukir menolak pembayaran dengan QRIS karena merasa kurang puas dengan bagi hasil 35 persen. Jeane menegaskan bahwa pembagian 35 persen sudah naik dari sebelumnya yang hanya 20 persen.

Baca Juga: Perdana! Pemkot Surabaya Salurkan BLT Permakanan Rp200 Ribu di Pabean Cantian

"Setelah naik dari 20 persen itu, (Jukir) merasa kurang apabila menerima 35 persen. Misalnya sehari dapat Rp 100 ribu, berarti dengan Rp 35 ribu dan tidak cukup untuk beli beras, itu jawaban mereka," tambahnya.

Jeane mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen anggota PJS di Jalan Tunjungan Surabaya terdaftar di Dishub. Paguyuban Jukir ini meminta fasilitasi untuk bertemu dengan Kepala Dishub atau Wali Kota Surabaya.

Halaman:

Editor: Nawi.

Sumber: Pemkot Surabaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini