Jumat, 5 Juni 2026

Estafet Kepemimpinan di Rutan Tanjung, Karutan Rantau Beri Apresiasi dan Harapan Baru

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 10 Juni 2025 | 19:42 WIB
Karutan Rantau Saat Kegiatan Sertijab Karutan Tanjung
Karutan Rantau Saat Kegiatan Sertijab Karutan Tanjung

NAWACITAPOST.COM - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menghadiri kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung yang berlangsung pada Selasa (10/6) di Aula Rutan Tanjung.

Acara tersebut merupakan momen penting dalam rangka regenerasi kepemimpinan di lingkungan pemasyarakatan Kalimantan Selatan.

Serah terima jabatan dilakukan dari pejabat lama, Bapak Boy Irfan Arslan, kepada pejabat baru, Bapak Raymon Andika Girsang.

Baca Juga: Kunjungan Silaturahmi Kalapas Gunungtua Ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Berjalan Dengan Lancar

Acara ini turut dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan serta Kabag TU dan Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Ibu Evi Loliancy, yang turut memberikan dukungan terhadap kelancaran pergantian kepemimpinan tersebut.

Kepala Rutan Rantau Renaldi Hutagalung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Boy Irfan Arslan atas dedikasi dan pengabdiannya dalam memimpin Rutan Tanjung.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak Raymon Andika Girsang yang resmi mengemban amanah sebagai Kepala Rutan Tanjung yang baru.

Baca Juga: Lapas Kelas IIA Pancur Batu Ikuti Rapat Anev Nasional Bersama Ditjenpas Secara Virtual

Renaldi berharap di bawah kepemimpinan Bapak Raymon, Rutan Tanjung dapat terus berbenah dan menjadi lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Momen sertijab ini menjadi simbol semangat baru dalam melanjutkan tugas dan tanggung jawab pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis.

(Humas Rutan Rantau)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini