Jumat, 5 Juni 2026

Tutup 2023, Pemkab Siak Luncur Program Subsidi Margin Untuk Pelaku UMKM dan Peternak. Ini Syarat-Syaratnya

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 29 Desember 2023 | 22:41 WIB
Dinas Koperasi dan UMKM memberikan dukungan tambahan modal usaha bagi pelaku UMKM (Dinas Koperasi)
Dinas Koperasi dan UMKM memberikan dukungan tambahan modal usaha bagi pelaku UMKM (Dinas Koperasi)

"Kami berharap, program ini, tepat sasaran dan dapat membantu pelaku usaha kecil dan para peternak. Untuk terus meningkat dan mengembangkan usahanya, sehingga perekonomiannya semakin baik dan meningkat", harap Alfedri.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak Arisman mengatakan, tujuan dari pelaksanaan Program Subsidi Margin kepada Pelaku Usaha Mikro dan Peternakan di Kabupaten Siak, salah satunya mewujud Visi dan Misi Kabupaten Siak mewujud Perekonomian yang maju dan berdaya saing melalui sektor pertanian, industri, UMKM, ekonomi kreatif dan sektor lainnya.

Baca Juga: Mengenal Discord, Platform Komunikasi Multifungsi Favorit Para Gamer

"Untuk pagu dana pinjaman, di bidang UMKM maksimal Rp15 juta dengan tempo selama 1 tahun. Sementara bidang peternakan dengan pagu dana maksimal Rp25 juta ditambah asuransi Rp600, dengan tempo 1 tahun", paparnya.

Lanjutnya, Warga yang meminjam tambahan modal usaha kepada PT. BPRS Siak Jaya dengan Subsidi Margin, ada tiga persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku UMKM dan Peternakan. Pertama Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan harus melakukan pengecekan melalui bank checking.

Direktur Utama PT BPRS Siak Jaya Adi Wandra mengatakan bahwa PT. BPRS Siak Jaya merupakan perusahaan yang berbentuk perbankan, anak dari perusahaan PT Persi yang merupakan BUMD pemerintah kabupaten Siak.

Baca Juga: Mensos dan Presiden Jokowi Pastikan Penerima Manfaat Telah Menerima BLT El Nino

"Untuk bisa meminjam tambahan modal usaha dengan subsidi margin, pelaku usaha ataupun peternak harus memenuhi 3 syarat yakni. NIP, NPWP dan bank checking. Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi, maka barulah kami bisa menyalurkan dana nya", ujar Adi Wandra.

Adi Wandra menambahkan, terkait dengan pinjaman untuk peternakan, calon nasabah akan terlebih dahulu di verifikasi Dinas Peternakan dan Perikanan terkait dengan ternak yang akan dibeli. Kemudian nanti pihaknya akan melihat kelengkapan persyaratannya seperti NIP, NPWP dan juga Bank Checking.

"Jika semuanya sudah lengkap dan lolos bank checking. Tim kami akan datang ke rumah bapak dan ibu untuk survei langsung usaha maupun ternaknya, untuk memverifikasi ulang", ucapnya.

Baca Juga: Menutup Tahun 2023, Kantor Imigrasi Bekasi Catat Kenaikan PNBP dan Angka Pelayanan Keimigrasian

Acara tersebut, dilakukan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU), antara Pemerintah Kabupaten Siak oleh Dinas Koperasi dan UMKM dengan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Siak Jaya. Disaksikan Bupati Siak Alfedri bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman.(Sokhiaro Halawa).

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini