NAWACITAPOST.COM – Sebuah diskusi publik berlangsung di lantai 3 Tower 3 Pasar Rumput, Jakarta Selatan, mengangkat tema yang tak biasa namun membekas dalam pikiran banyak orang: “Disiplin Ala Militer untuk Anak Nakal: Solusi atau Pelanggaran Hak?”. Pertanyaan ini tidak hanya menyentuh ranah pendidikan dan hukum, tetapi juga mengetuk ruang batin para orang tua yang sedang berjuang memahami anak-anak mereka.
Diskusi ini dimoderatori oleh Aushiong Munthe dan menghadirkan lima pembicara dari berbagai latar belakang, antara lain Pdt. Jeffri Lilobomba sebagai akademisi dari STT IKAT; Lovely Bintaro, pendiri Akademi Suluh Keluarga; Pdt. Harsanto Adi S., Ketua Umum Asosiasi Pendeta Indonesia; Oloan M. Manik, penasihat hukum dari Pewarna Indonesia; dan August Hamonangan, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.
Pdt. Jeffri membuka pembicaraan dengan mengajak audiens untuk mempertimbangkan ulang label “anak nakal”. Ia menyampaikan bahwa sering kali anak menunjukkan perilaku buruk karena kebingungan atau luka emosional yang tak tersampaikan.
Menurutnya, pendekatan militer bukanlah jawaban atas keresahan anak, tetapi justru bisa memperparah luka yang ada. Ia menekankan bahwa disiplin sejati adalah yang lahir dari relasi, bukan dari tekanan atau paksaan.
Lovely Bintaro berbagi pengalamannya mendampingi banyak keluarga yang nyaris menyerah dalam menghadapi anak-anak mereka. Ia menyoroti pentingnya kehadiran emosional orang tua, bukan hanya kehadiran fisik atau sekadar instruksi.
Menurutnya, banyak orang tua mencari solusi instan seperti pelatihan disiplin keras karena merasa kewalahan. Namun ia mempertanyakan, apakah orang tua benar-benar sudah memberikan telinga dan pelukan sebelum memberikan perintah atau sanksi?
Pdt. Harsanto menyampaikan peran gereja yang seharusnya menjadi tempat pemulihan, bukan penghukuman. Ia mengangkat nilai-nilai spiritual dalam memperlakukan anak-anak yang dianggap bermasalah.
Dengan merujuk pada keteladanan Yesus, ia menekankan bahwa perhatian dan kasih justru mampu meredakan kekacauan yang tampak dalam perilaku anak-anak. Ia juga mendorong gereja untuk membuka program dukungan seperti pembinaan karakter dan konseling keluarga.
Baca Juga: Annual Meeting 2025: Pensiunku Siapkan Fitur Baru untuk Dukung Kesejahteraan Pensiunan
Dari sisi hukum, Oloan Manik menyoroti banyaknya tempat pelatihan berdisiplin keras yang beroperasi tanpa izin dan tanpa kontrol. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pembinaan yang mengandung unsur kekerasan fisik atau psikis terhadap anak adalah pelanggaran hukum.
Ia mengingatkan bahwa anak adalah subjek hukum yang memiliki hak dilindungi secara menyeluruh. Baginya, legalitas dan martabat adalah dua pilar utama dalam setiap pendekatan terhadap anak.
Sementara itu, August Hamonangan berbicara sebagai legislator yang terlibat langsung dalam kebijakan daerah. Ia menolak pendekatan militer untuk anak-anak di Jakarta dan menyebut bahwa kota ini memiliki berbagai sarana yang lebih manusiawi dan mendidik.
Artikel Terkait
Parkir Pegirian Ditertibkan, Komisi C: Demi Kenyamanan Peziarah dan Kelancaran Kota
Abdul Ghoni: Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Cinta pada Sesama
Ratusan Rumah di Kapuk Muara Ludes Di lalap Si Jago Merah
Polsek Balongbendo, Optimalkan Pendampingan Ketahanan Pangan Tanaman Jagung
Polwan Bripka Putri Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Petani Ubi di Sidoarjo