NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang terus mengintensifkan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Salah satunya melalui razia rutin yang digelar pada Senin (2/6) oleh tim razia terdiri dari jajaran Subseksi Kamtib Lapas Kotapinang.
Dipimpin oleh Kalapas, Haris Damanik bersama Kasubsi Kamtib, Chairul Afandi, tim razia menggeledah kamar wanita yang didampingi oleh petugas wanita.
Penggeledahan dilakukan secara teliti, dimulai dari penggeledahan badan hingga menyisir sudut-sudut kamar, termasuk tempat tidur, kamar mandi, serta barang-barang pribadi lainnya. Seluruh proses dijalankan dengan pendekatan humanis dan persuasif tanpa paksaan.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Nias Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Hasil razia temukan barang terlarang yakni satu buah handphone android beserta charger dan satu unit Hp BBS yang menjadi prioritas utama dalam kegiatan ini.
Sejumlah barang yang ditemukan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan langsung segera disita dan dilakukan pencatatan pada bagian kamtib untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Barang yang kami temukan ini langsung kami sita, dan akan ditindaklanjuti. Saya beserta jajaran Lapas Kotapinang berkomitmen menjalankan 13 Program Akselerasi Menteri Imipas Agus Andrianto khususnya pemberantasan Narkoba dan Penipuan berbagai modus", tegas Haris
Baca Juga: Bangunan Bersejarah Rata dengan Tanah, DPRD: Lemahnya Perlindungan Hukum Cagar Budaya
Pelaksanaan razia ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam menjaga situasi aman dan kondusif di dalam Lapas.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Lapas Kotapinang dalam melaksanakan 13 Program Akselerasi Menteri ImiPas khususnya pemberantasan Narkoba dan Penipuan berbagai modus.
(Humas Lapas Kotapinang)