Minggu, 19 Juli 2026

Polda Kalteng Tetapkan Ketua Ormas Sebagai Tersangka Kasus Premanisme  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 26 Mei 2025 | 16:22 WIB
Ketua DPD Grib Jaya Kalimantan Tengah, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus penyegelan sebuah perusahaan. (Istimewa)
Ketua DPD Grib Jaya Kalimantan Tengah, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus penyegelan sebuah perusahaan. (Istimewa)

 

NAWACITAPOST.COM - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bergerak cepat menangani dugaan aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat yang terjadi di Kabupaten Barito Selatan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalimantan Tengah, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus penyegelan sebuah perusahaan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/5/2025), setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara. Saat ini, tersangka R telah ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah.

"Penyidikan masih terus berlangsung. Kami mendalami kemungkinan adanya pelaku lain karena aksi penyegelan tersebut melibatkan sejumlah orang," ujar Kombes Pol Nuredy pada Kamis (22/5/2025).

Ia menambahkan, sementara ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Lima Penagih Utang yang Diduga Lakukan Pemerasan  

“Kami minta masyarakat bersabar. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindakan premanisme di lingkungan sekitarnya. Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” tegas Erlan.

Polda Kalimantan Tengah menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya wilayah yang aman dan kondusif.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini