NAWACITAPOST.COM - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima orang penagih utang (debt collector) yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus penagihan.
Penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025, menyusul laporan masyarakat terkait aksi pemerasan yang terjadi pada Maret 2025 di dua lokasi, yaitu Rempoa, Kota Tangerang Selatan dan kawasan Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan penangkapan tersebut. "Kelima pelaku diamankan Unit I Jatanras di wilayah Jakarta dan Gunung Sindur, Bogor. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat milik korban," ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku kerap melakukan penagihan dengan cara yang mengandung unsur kekerasan dan intimidasi. Dalam beberapa kasus, kendaraan korban bahkan dirampas di tempat kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan praktik serupa. “Silakan melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan jasa penagih utang dan memastikan legalitas penyedia jasa tersebut. “Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Segala bentuk kekerasan atau pemaksaan akan kami tindak tegas,” tutupnya.
Artikel Terkait
KRYD Polsek Rawalumbu Ciptakan Situasi Aman di Bekasi Timur dan Rawa Lumbu
Ketua FKDM Mimika Ajak Warga Papua Jaga Stabilitas dan Dukung Penegakan Hukum demi Papua yang Damai dan Sejahtera
Gelar Patroli Mobile, Untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan
Kegiatan PTSL 2025 di Kelurahan Jatiluhur, Dukung Percepatan Program Sertifikasi Tanah oleh Pemerintah
Kapolda Lampung Ajak Warga Pesawaran Jaga Ketertiban dan Hormati Proses PSU