Senin, 20 Juli 2026

Majalengka Darurat Infrastruktur Sekolah, DPRD Minta Tindak Lanjut Perpres 46/2025  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 20 Mei 2025 | 09:37 WIB
Anggota Komisi III DPRD Majalengka, Rona Firmansyah.  (Istimewa)
Anggota Komisi III DPRD Majalengka, Rona Firmansyah. (Istimewa)

 

NAWACITAPOST.COM – Kondisi bangunan sekolah yang rusak dan tidak layak di Kabupaten Majalengka menjadi sorotan serius para anggota legislatif. Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka dengan Dinas Pendidikan, yang secara khusus membahas buruknya infrastruktur pendidikan di wilayah tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Majalengka, Rona Firmansyah, menyampaikan bahwa banyak persoalan infrastruktur sekolah yang ia temukan langsung di lapangan. Ia menyoroti sejumlah kasus kerusakan bangunan yang terjadi belakangan ini.

“Kita mendengar laporan mengenai ruang kelas yang ambruk beberapa waktu lalu. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Rona saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025).

Rona, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Majalengka, menilai bahwa pembangunan sarana pendidikan selama ini belum ideal. Ia menyoroti penggunaan skema penunjukan langsung dengan nilai anggaran hanya sebesar Rp200 juta untuk membangun ruang kelas.

Citramaja City, tempat hunian modern yang menawarkan kenyamanan, kemudahan, dan keharmonisan hidup. (Instagram)

“Bayangkan saja, dari dana Rp200 juta harus dibangun ruang kelas. Itu pun belum termasuk potongan pajak dan biaya lainnya,” katanya.

Menurutnya, dengan nilai anggaran sebesar itu, kualitas bangunan masih jauh dari harapan. Ia juga menilai pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan infrastruktur pendidikan masih lemah.

“Dari sisi pengawasan, ini masih kurang dan perlu ditingkatkan. Sarana dan prasarana pendidikan adalah penunjang utama dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas,” tegasnya.

Rona mendorong Pemerintah Kabupaten Majalengka agar segera menyesuaikan kebijakan lokal dengan regulasi baru dari pemerintah pusat. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menetapkan peningkatan nilai maksimal pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta.

Baca Juga: Pembangunan Sarana Air Bersih di Desa Banuasibohou III Mubazir, Warga Tak Pernah Menikmati Air  

Dalam Pasal 1 poin 40a Perpres tersebut disebutkan bahwa “Pengadaan langsung pekerjaan konstruksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia pekerjaan konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400.000.000.”

Fraksi PAN DPRD Majalengka mendesak agar ketentuan dalam Perpres tersebut segera ditindaklanjuti oleh Bupati melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup), sehingga pembangunan infrastruktur pendidikan di Majalengka dapat lebih kuat dan berkualitas.

“Kami mendorong Bupati untuk menangkap peluang ini demi perbaikan sarana dan prasarana pendidikan di Majalengka,” pungkas Rona.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini