NAWACITAPOST.COM – Seorang pria paruh baya berinisial JR (50) nekat menyebarkan video asusila bersama istri sirinya karena kesal hubungan mereka tidak direstui oleh anak dari sang istri.
Akibat tersebarnya video tersebut, korban berinisial M (47) merasa sangat dirugikan oleh pelaku. Ia akhirnya melaporkan perbuatan JR kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka segera melakukan penyelidikan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo.
Ia menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah laporan diterima. "Pada Jumat, 9 Mei lalu, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JR, usia 50 tahun, yang menyebarkan video asusila," ujar AKP Ari Rinaldo saat ditemui pada Rabu malam (14/05/2025).
Baca Juga: Patung Juma Jokowi Jadi Simbol Penghormatan dan Harapan Wisata Baru di Karo Sumut
Dalam keterangannya, Kasatreskrim menjelaskan bahwa korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan suami istri secara siri selama sekitar delapan bulan hingga satu tahun. "Awalnya korban dan tersangka menjalani hubungan suami istri secara siri, yang berlangsung sekitar delapan bulan hingga satu tahun," ungkap Ari.
Namun, hubungan tersebut akhirnya kandas karena tidak mendapat restu dari anak korban. "Menjelang akhir hubungan, anak dari korban menyatakan penolakan terhadap hubungan tersebut. Akibatnya, korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan dan mengganti nomor teleponnya agar tidak lagi dihubungi oleh tersangka," jelasnya.
Pelaku yang tidak terima diputuskan sepihak kemudian berusaha mencari nomor baru korban, namun tidak berhasil menemukannya. "Karena merasa kesal dan tidak bisa lagi menjalin komunikasi, tersangka akhirnya nekat menyebarkan video asusila yang sebelumnya mereka buat bersama," lanjut Ari.
Lebih mengejutkan, dari pengakuan tersangka, terdapat sekitar 400 video asusila, namun dari hasil pemeriksaan pada ponsel pelaku, polisi menemukan hampir 700 video.
Baca Juga: Warga Kebonsari Keluhkan Penerangan dan Paving, Dewan Tubagus Lukman Siap Fasilitasi
"Menurut pengakuan tersangka ada sekitar 400 video, tetapi setelah kami periksa, ditemukan hampir 700 video asusila di ponsel miliknya," jelas Ari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Kami menggunakan UU ITE dalam kasus ini. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegasnya. (Defri)
Artikel Terkait
Aneh Tapi Nyata, THL Pemerintah Kabupaten Nganjuk Bisa Pakai Kendaraan Dinas dan Ubah Warna Plat
Warga Pakis Keluhkan Lambatnya realisasi Pavingisasi, Tubagus: Rakyat Ojok di-PHP Thok Rek!
Budidaya Ikan Lele di Desa Suruh Sukodono Berkembang Baik, Topang Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo
Aufar Hutapea: Pembentukan Caretaker HIPMI Aceh Sesuai Konstitusi Organisasi
Polsek Wonoayu Himbau Peternak Perhatikan Kesehatan Ayam, Agar Berhasil Wujudkan Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo