Minggu, 19 Juli 2026

Aufar Hutapea: Pembentukan Caretaker HIPMI Aceh Sesuai Konstitusi Organisasi

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 17:41 WIB
Sekretaris Caretaker Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh, M Aufar Hutapea.  (Istimewa)
Sekretaris Caretaker Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh, M Aufar Hutapea. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM – Sekretaris Caretaker Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh, M Aufar Hutapea, menegaskan bahwa pembentukan Tim Caretaker BPD HIPMI Aceh telah sesuai dengan konstitusi organisasi, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI.

Menurut Aufar, pembentukan tim caretaker dilakukan untuk mengoptimalkan aktivitas serta memenuhi kebutuhan organisasi, khususnya dalam hal pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan potensi pengusaha muda di Aceh.

Berdasarkan SK BPP HIPMI Nomor 085/Kep/Sek/BPP/II/22, masa bakti fungsionaris HIPMI Aceh periode 2022–2025 seharusnya berakhir pada 2 Februari 2025. Namun karena adanya dinamika internal yang belum terselesaikan, masa kepengurusan diperpanjang selama tiga bulan hingga 2 Mei 2025.

“Berdasarkan hasil rapat konsultasi BPD HIPMI Aceh tanggal 25 April lalu, pengurus diharuskan menyelesaikan dinamika internal dan segera menyelenggarakan Musda,” ujar Aufar dalam keterangan resminya di Jakarta.

Citramaja City adalah pilihan hunian yang tepat untuk keluarga masa kini, karena fasilitasnya lengkap, lingkungan hijau, dan akses strategis. (Instagram)

Hal ini kemudian ditegaskan kembali melalui Surat Instruksi Musda BPP HIPMI Nomor 1526/A/1-Sek/BPP/V/25 yang merujuk pada hasil Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL) BPP HIPMI tanggal 5 Mei 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa BPD HIPMI Aceh diminta menyelesaikan kebuntuan dalam steering committee paling lambat pada 13 Mei 2025.

Namun karena masa kepengurusan telah habis dan berbagai persoalan tidak kunjung terselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, BPP HIPMI memandang perlu untuk membentuk dan mengesahkan Tim Caretaker.

Aufar menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan landasan konstitusional yang kuat. Dalam Anggaran Dasar HIPMI, setidaknya terdapat lima pasal yang menjadi dasar pembentukan Tim Caretaker, yaitu Pasal 5 tentang Landasan, Pasal 7 tentang Maksud dan Tujuan, Pasal 8 tentang Usaha, Pasal 12 tentang Struktur Organisasi, dan Pasal 13 yang juga membahas Struktur Organisasi secara lebih rinci.

Sementara itu, dari sisi Anggaran Rumah Tangga, terdapat lima pasal yang menjadi rujukan, yakni Pasal 19 tentang Badan Pengurus Daerah, Pasal 22 tentang Persyaratan Anggota Badan Pengurus, Pasal 23 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Umum dan Pembentukan Badan Pengurus Pusat, Pasal 26 tentang Dewan Kehormatan, serta Pasal 27 tentang Dewan Pembina.

Baca Juga: Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Tingkat Kecamatan Hiliserangkai

Selain AD/ART, BPP HIPMI juga merujuk pada dua Peraturan Organisasi dalam menetapkan Tim Caretaker, yaitu Peraturan Organisasi Nomor 01/PO/HIPMI/07/2023 tentang Tata Kelola Organisasi dan Peraturan Organisasi Nomor 03/PO/HIPMI/07/2023 tentang Tata Kelola Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang.

Ia menambahkan bahwa masa kerja Tim Caretaker ditetapkan maksimal selama enam bulan. “Tim Caretaker ini memiliki tugas untuk mengoordinasikan dan melakukan konsolidasi organisasi, serta mempersiapkan pelaksanaan Musda. Dalam waktu dekat, kami akan terbang ke Aceh untuk menjalankan tugas tersebut. Dengan begitu, kegiatan organisasi BPD HIPMI Aceh dapat kembali berjalan normal,” tutup Aufar Hutapea.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini