Kamis, 4 Juni 2026

Pacar Jadi Pelaku Pembunuhan, Polres Majalengka Bongkar Fakta Kematian VR  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 6 Mei 2025 | 08:49 WIB
Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo.  (Istimewa)
Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo. (Istimewa)

 

NAWACITAPOST.COM – Fakta lain di balik meninggalnya VR oleh tangan pacarnya sendiri terungkap. Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa pelaku dan korban sama-sama memiliki cinta yang besar sehingga keduanya termasuk budak cinta (bucin).

"Iya, sama-sama bucin lah. Si ceweknya bucin, si cowoknya bucin, sehingga pada saat si cowoknya ingin pulang ke rumah orang, itu sama ceweknya tidak diizinkan," ujar AKP Ari Rinaldo, Senin (05/05).

Ari Rinaldo mengatakan bahwa pelaku dan korban diketahui sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. Selama berpacaran, menurut pengakuan pelaku, korban senantiasa diberikan segala sesuatu yang menjadi kebutuhannya.

"Memang mereka berpacaran atau berhubungan khusus, ya sudah tiga tahun. Dari BAP yang kita lakukan terhadap pelaku, mereka sudah berhubungan sejak tahun 2022," kata Ari.

Baca Juga: IPM di Bidang Pendidikan Masih Rendah, DPRD Beri Catatan Pedas Pemkab Majalengka  

Ketika VR (korban), lanjut Kasatreskrim, meminta pulang ke rumah orang tuanya dalam kondisi sakit, hal itu menjadi penyulut amarah hingga penganiayaan pun terjadi.

"Memang pada saat itu korbannya sakit, merasa ingin pulang. Tapi karena tersangka keberatan dia pulang, karena menurutnya selama ini yang ngasih jajan adalah si perempuan ini, sehingga si perempuan ini sakit hati kalau dia buru-buru pulang. Itu juga soal ini," imbuhnya.

Pada saat penganiayaan, lanjut Kasatreskrim, korban tidak melakukan perlawanan, diduga karena sama-sama memiliki sifat bucin. "Kalau keterangan dari tersangka, enggak ada. Korban tidak melakukan perlawanan, sehingga korban menurut saja apa yang diinginkan oleh pelaku. Korban tidak pernah keluar dari kamar tersebut sampai akhirnya dinyatakan meninggal," tandasnya. (Defri)

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini