Kamis, 4 Juni 2026

Menjelang Berakhirnya Dana Otsus, YARA Tuntut Hak Kelola Migas Penuh untuk Aceh  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 17 April 2025 | 08:10 WIB
Ketua YARA, Safaruddin, meminta pemerintah pusat menyerahkan hak pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) kepada Aceh.   (Istimewa)
Ketua YARA, Safaruddin, meminta pemerintah pusat menyerahkan hak pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) kepada Aceh. (Istimewa)

 

NAWACITAPOST.COM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta pemerintah pusat menyerahkan hak pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di atas 12 mil laut kepada Aceh. Permintaan ini diajukan agar pengelolaan dilakukan oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dalam sektor migas.

Ketua YARA, Safaruddin, menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Nanggroe Aceh, anggota DPR dan DPD RI dari Aceh, Gubernur Aceh, serta DPR Aceh.

“Kami telah menyurati Menteri ESDM agar memberikan hak pengelolaan migas untuk Aceh sampai dengan di atas 12 mil garis pantai,” ujar Safar.

Langkah ini, menurutnya, penting untuk menjamin hak pengelolaan sumber daya alam oleh daerah, sekaligus mempercepat pembangunan Aceh, terlebih menjelang berakhirnya dana otonomi khusus (Otsus). Safar menyebut bahwa Aceh masih membutuhkan dukungan dana untuk menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta memperkuat infrastruktur dan iklim investasi.

Citramaja City, tempat hunian modern yang menawarkan kenyamanan, kemudahan, dan keharmonisan hidup. (Instagram)

Selain itu, ia menyoroti bahwa Aceh belum pernah menerima dana penyelenggaraan keistimewaan seperti Daerah Istimewa Yogyakarta. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Aceh memiliki kewenangan istimewa yang seharusnya didukung melalui pembiayaan dari APBN dan APBD.

"Aceh sampai saat ini tidak pernah mendapatkan dukungan dana keistimewaan seperti DI Yogyakarta yang menerima dana khusus untuk cabang keistimewaannya," ungkap Safar.

Ia juga menambahkan bahwa dalam dua tahun ke depan, Aceh akan kehilangan dana Otsus sebesar 1 persen. Padahal, kebutuhan pembangunan masih tinggi, termasuk untuk program beasiswa dan agenda strategis lainnya yang tercantum dalam rencana induk pembangunan Aceh.

“Aceh akan kehilangan 1% Dana Otsusnya dua tahun lagi, sementara kebutuhan pembangunan Aceh masih membutuhkan banyak sumber dana," kata dia.

Baca Juga: Penuh Ketegangan, Ini Daftar Pemain Film 'Pengepungan di Bukit Duri'

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam memperkuat perdamaian dan pembangunan, YARA berharap Menteri ESDM dapat mengoreksi kelalaian pemerintah terhadap Aceh. Salah satunya adalah dengan memberikan kewenangan penuh kepada BPMA dalam pengelolaan migas di atas 12 mil, bukan hanya sekadar pelibatan bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Safar juga merujuk pada pernyataan Kepala BPMA, Nasri Djalal, yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi Pemerintah Aceh agar BPMA dilibatkan dalam pengelolaan migas di atas 12 mil. Namun menurut YARA, pelibatan saja tidak cukup dan perlu ditingkatkan menjadi kewenangan penuh.

“Dalam hal ini kami mengharapkan Menteri ESDM mengoreksi kelalaian pemerintah pusat dengan memberikan pengelolaan blok migas secara penuh kepada BPMA untuk dikelola bersama,” pungkas Safar dalam suratnya.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini