NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 526 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menerima remisi dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 H.
Dari jumlah tersebut, 14 orang di antaranya langsung bebas. Penyerahan remisi ini dilakukan pada Jumat, (28/3/2025) dan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui sambungan daring dari Lapas Cibinong.
Baca Juga: Warga Binaannya Dapat Remisi, Kalapas Kotanopan Serahkan SK Secara Simbolis
Secara simbolis, Kepala Lapas Rantauprapat, Melalui Kasi Binadik, Marlon Tarigan menyerahkan SK remisi tersebut kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Rantauprapat.
Dalam keterangannya, Marlon menjelaskan bahwa remisi yang diberikan tetap mengacu pada tanggal perayaan Idul Fitri 1446 H, meskipun penyerahan secara simbolis dilaksanakan lebih awal.
"Di Lapas Rantauprapat, terdapat 14 orang Warga Binaan yang akan langsung bebas saat perayaan Idul Fitri, yakni pada tanggal 1 Syawal 1446 H sesuai dengan keputusan pemerintah. Namun, untuk perayaan Nyepi, tidak ada Warga Binaan beragama Hindu yang berada di Lapas Rantauprapat, sehingga tidak ada yang mendapatkan remisi," ujar Marlon.
Baca Juga: Penuhi Syarat, 78 Warga Binaan Lapas Kelas III Gunungtua Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, program pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan Warga Binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke Masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Pemberian remisi juga berkontribusi dalam mengurangi jumlah penghuni Lapas yang sering kali melebihi kapasitas. Hal ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem Pemasyarakatan yang lebih humanis dan efektif.
Baca Juga: Harga Bapok Melonjak, Ketua Komisi B Dorong Pemkot Gencarkan Operasi Pasar
"Remisi ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berupaya memberikan hak-hak kepada Warga Binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan Warga Binaan yang telah memperoleh remisi, terutama yang langsung bebas, dapat kembali ke Masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, melaporkan bahwa total 1.641 Warga Binaan yang merayakan Nyepi mendapatkan remisi, dengan 20 orang di antaranya langsung bebas.