NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Ruang Kerja Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mahtrios Zulhidayat Hutasoit, Kalapas bersama Jajaran mengikuti Sosialisasi Surat Edaran No. PAS.325.PK.08.05 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Internal Terhadap Potensi Pelanggaran Petugas secara virtual oleh Ditjen Pemasyarakatan. Rabu, 19 Maret 2025.
Kegiatan ini dimaksudkan, agar seluruh Jajaran Pemasyarakatan meningkatkan kewaspadaan dan menjalankan pekerjaan sesuai dengan SOP yang berlaku, agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban didalam Lapas/Rutan seperti yang telah terjadi di beberapa Lapas / Rutan belakangan ini.
Dalam kegiatan ini juga ditekankan kembali bahwa, Jajaran Pemasyarakatan wajib melakukan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal Pemberantasan peredaran Handphone didalam Lapas yang dapat dipergunakan narapidana dalam melakukan penipuan secara online, Pemberantasan Peredaran Narkoba didalam Lapas dan juga terjadinya pungli, serta meningkatkan pemeriksaan Petugas P2U terhadap keluar masuknya barang bawaan keluarga narapidana.
Baca Juga: Jadi Korban Perjodohan Ilegal, Warga Nias Hampir Dibawa ke Tiongkok
Sebagai penutup, Dirjenpas mengharapkan agar seluruh Kepala UPT baik Lapas, Rutan maupun Bapas, agar menjadikan Surat Edaran ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tercipta kondisi Lapas/Rutan maupun Bapas yang aman dan kondusif sesuai dengan Akselerasi Menteri ImiPas serta Instruksi Harian Dirjenpas, Mashudi.
(Humas Lapasid)